RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Iman Triyanto batal diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Pasalnya, ia menolak hadir di persidangan pada agenda pemeriksaan terdakwa dengan alasan masa penahanannya sudah habis.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kudus Haris Abdurohman Ibawi menyatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan terdakwa namun keberatan.
"Kami sudah berupaya menghadirkan, namun terdakwa keberatan," kata jaksa, Rabu (14/8/2024).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Siti Insirah tersebut, ia menyampaikan jika surat perpajangan penahanan sudah dikirim kepada terdakwa pada Rabu pagi pukul 08.00 ke Lapas Kedungpane Semarang.
Terkait masalah teknis tersebut, Hakim Ketua Siti Insirah menyebut jika sebenarnya perpanjangan penahanan bisa dilakukan secara otomatis melalui sistem E-Terpadu.
Adapun sistem tersebut bisa diakses oleh para pihak yang berkepentingan baik jaksa, lapas, maupun terdakwa. Tak hanya itu, menurutnya, surat perpanjangan penahanan juga tidak harus diserahkan kepada terdakwa.
Oleh karena itu, hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan pada 21 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terpisah, Kepala Kejari Kudus Henryadi W.Putro mengatakan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang sekedar masalah teknis.
Sebagaimana perintah majelis, pihaknya akan menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya sesuai jadwal.
"Terdakwa akan kami hadirkan di persidangan minggu berikutnya," katanya dia melalui sambungan telepon.
Atas permasalahan itu, penasihat hukum terdakwa Aksin menuturkan aebenarnya masa penahanan kliennya sudah rampung pada tanggal 10 Agustus kemarin.
Sehingga harusnya dikeluarkan dari lapas. Sayangnya, pemberitahuan masa perpanjangan penahanan terdakwa baru diberitahukan pagi ini Rabu (14/8/2024) dari Kejari Kudus.
Atas hal itu, ia menilai terdakwa merasa tidak mendapat keadilan karena terjadi malladministrasi.
"Terdakwa merasa didzolimi atas hak-hak sebagai warga negara. Terdakwa merasa kecewa atas penegakan hukum," kata dia.
Meski minggu depan akan disidangkan, ia menilai penanganan terhadap terdakwa perlu dikonsultasikan ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Menurutnya perlu adanya perbaikan penegakan hukum agar tidak terjadi maladministrasi.
"Dari kami penegakan hukum ini tidak fair bagi masyarakat-masyarakat kecil, oleh karena itu kami akan konsultasi dengan Komisi Yudisial dan Jamwas agar masyarakat dapat percaya lagi, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," tambahnya. (ifa/mg11/mg12/bas)
Editor : Baskoro Septiadi