RADARSEMARANG.ID - Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah. Setelah kasus penyelewengan dana desa di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, kini kasus serupa juga terjadi di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Temanggung.
Tersangka berinisial MIM, merupakan Kepala Desa (Kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Temanggung, berhasio ditahan Kejaksaan Negeri Temanggung.
Dilansir dari Jawa Pos Radar Magelang, kades tersebut diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan paving.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Temanggung, Masrun menjelaskan, pada Kamis (1/8/2024) lalu MIM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi tersebut.
MIM saat ini ditahan di Rutan Kelas II Temanggung sampai waktu pengadilan.
"Kami menahan MIM selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus. Secepatnya kami limpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan di PN Semarang," jelasnya, Kamis (8/8/2024).
Berdasarkan audit dari inspektorat, kejadian korupsi tersebut menimbulkan kerugian Rp 295 juta dari total anggaran Rp 500 juta.
Dana tersebut turun dalam 3 termin. Yakni Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta. Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang itu ditransfer dari rekening desa ke rekening penyedia sekitar Rp 300 juta sekian. Setelah uang itu ditransfer, tersangka meminta kembali (transferan) kepada penyedia. Tapi ada juga yang diambil cash," ungkapnya.
Akibat kasus tersebut, sebanyak 12 ketua RT dari 15 RT di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, mengundurkan diri.
Warga RT 2 RW 3 Desa Muntung, Ribut Supriyanto mengatakan. para ketua RT mundur karena mereka pernah diberi THR oleh Kades MIM pada tahun 2020.
Namun setelah korupsi terungkap, kades MIM memerintahkan orang untuk menarik kembali uang yang telah diberikan.
"Bahkan seakan-akan seperti ada intimidasi. Makanya para ketua RT mengundurkan diri dan mengembalikan stempel ke kantor desa. Besar THR-nya Rp 2 juta," katanya.
Dia menyampaikan, awalnya warga merasa janggal soal dana bankeu 2022 dari Pemprov Jawa Tengah yang harusnya direalisasikan di Dukuh Candi Bendongan.
Kejanggalannya adalah soal spek. Yaitu ada kekurangan bangunan 3 x 96 meter.
Sebagian bangunannya, pemasangan paving jalan, sudah terwujud tapi masih ada kekurangan 3 x 96 meter.
Warga juga mencurigai pendapatan penyewaan tanah kas desa dan sudah dilaporkan ke inspektorat.
Awal kecurigaan tentang Bankeu dari pemprov yang harusnya Januari 2023 sudah terealisasi semua dan pembangunan harusnya sudah selesai, tapi setelah kita cek di lokasi, masih ada kekurangan.
"Selanjutnya masyarakat menanyakan langsung ke suplier. Kenapa pembangunan ini tersendat-sendat," ungkapnya.
Menurut keterangan supplier, dananya sudah habis bahkan minus Rp 9 juta.
Kemudian warga melaporkan dugaan korupsi tersebut sejak Juli 2023. Kemudian minta bantuan investigasi inspektorat.
Hasilnya dikirim ke kejaksaan sehingga kades tersebut akhirnya ditahan.
Lebih lanjut Ribut mengatakan, posisi kades tersebut sampai dipanggil terakhir masih menjabat.
"Tapi jarang ke kantor. Kadang seminggu hanya satu kali atau maksimal dua kali ngantor. Warga juga memperkirakan ada indikasi pelaku lain. Namun alat bukti belum cukup akurat," terangnya.
Sebelumnya, kasus korupsi dana desa juga terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Kepala Desa Gebang bernama Nur Kholis yang menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2021 saat ini divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Sigit Muharram pada Mei 2024.
Sigit menerangkan, Kades Gebang Nur Kholis alias NK telah melakukan penyelewengan anggaran dana desa sebesar Rp 245.835.878,53 pada tahun 2021.
Kasus ini berdasarkan temuan dari Inspektorat Kendal. Terdakwa sudah melakukan persidangan dan resmi ditahan sejak 13 November 2023.
"Putusan hari ini dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Dan terdakwa secara sah melakukan penyelewengan dana desa tersebut. Terdakwa divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan dan mengembalikan uang yang digunakan," terang Kasi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram.
Sigit melanjutkan, NK terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, NK juga telah mengembalikan uang pengganti kepada kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal.
"Putusan ini sekaligus sebagai warning kepada pelaksana keuangan daerah. Dan berharap kepala desa di Kendal lebih aware dalam mengelola keuangan desanya," jelasnya. (dev/bas)
Editor : Baskoro Septiadi