Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dugaan Korupsi Hibah Koni Pekalongan, Wakil Sekretaris Ungkap Cabor Bareng-bareng Buat LPJ

Ida Fadilah • Selasa, 6 Agustus 2024 | 00:46 WIB

 

Sejumlah saksi kasus hibah KONI Pekalongan di periksa majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/8/2024).
Sejumlah saksi kasus hibah KONI Pekalongan di periksa majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/8/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Cabang olahraga (cabor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pekalongan bareng-bareng membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Pengerjaan surat itu dilakukan secara bersama saat malam hari bertempat di Kantor KONI Pekalongan.

Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang kasus dana hibah KONI Pekalongan dengan terdakwa Trio Santosa selaku sekretaris dan Bagus Wahyu adalah bendahara di lembaga tersebut.

Dikatakan Wakil Sekretaris Eko Farouk saat menjadi saksi, ia menyebut beberapa cabor buat LPJ bersama-sama.

Pembuatan secara serentak itu karena ada permintaan dari pemerintah.

Pasalnya untuk laporan dari KONI sudah selesai, namun pada cabor belum selesai. Dicecar hakim apakah ada stempel di atas meja, saksi Farouk membenarkan.

"Ada berapa stempel di atas meja, lebih dari satu?" tanya ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, Senin (5/8/2024).

"Iya lebih dari satu," jawab Farouk.

Soal stempel dan kertas-kertas di atas meja, Farouk menyatakan tidak mengetahui milik siapa.

Begitupun ketika ditanya siapa yang memerintah membuat cap cabor, ia juga tidak mengetahui.

"Untuk yang buat lpj masing-masing cabor, ada tinju, tenis dan lainnya gitu,"

Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui adanya LPJ atau nota-nota kwitansi kegiatan yang tanggalnya dibuat sebelum dana hibah masuk ke rekening cabang olahraga.

Saksi Farouk menjawab mengetahui karena memang kegiatan sudah berjalan sebelum uang dana hibah masuk.

Menurutnya, sesuai aturan tidak boleh. Namun, dibuatnya LPJ tersebut agar kegiatan pembinaan olahraga tetap berjalan.

Sedangkan pendanaan dalam kegiatan itu, lanjutnya, pengurus cabor menggunakan dana talangan karena dana hibah belum turun.

Ketika dana hibah sudah turun, kemudian digunakan untuk mengembalikan dana talangan tersebut.

"Saya mengetahui ada nota yang dibuat sebelum dana turun atas arahan saya bersama pak Trio (terdakwa 1, Red) karena kebiasaan," kata dia.

Hal itu pun, tambahnya, juga berdasarkan arahan pengurus. Awalnya saksi tak mau membeberkan. Kemudian terus dicecar majelis hakim.

"Siapa yang mengarahkan, sebut saja namanya siapa?" tandas hakim.

"Saudara Ryan dan Pak Trio," kata saksi Farouk kemudian.

Pembuatan LPJ yang diduga menjadi modus korupsi perkara ini juga disaksikan Kepala Bidang Keolahragaan Pujo Hartono.

Ia mengakui adanya pembuatan LPJ di malam hari secara bersama-sama karena ia juga hadir di kantor KONI.

"Saya datang ke koni karena ditelepon menanyakan apakah LPJ harus uang habis? Saya jawab tidak karena itu RKO (Rencana kerja operasional, Red) apabila tidak dilaksanakan sebelumnya bisa di berikutnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dana hibah KONI Pekalongan diduga dikorupsi terdakwa Trio Santosa selaku sekretaris dan Bagus Wahyu adalah bendahara di lembaga tersebut.

Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta. Lalu pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar.

Mereka diduga menyelewengkan dana hibah tersebut total Rp 535 juta dengan modus memalsukan nota-nota pembelian perlengkapan olahraga. (ifa/mg11/mg12)

Editor : Baskoro Septiadi
#KONI Pekalongan #korupsi KONI #KONI Kabupaten Pekalongan