RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Imam Triyanto memiliki utang Rp 1,4 miliar yang akan dibayarkan menggunakan uang anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.
Fakta ini diungkapkan Bleegoh Alun Sedayu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi hibah KONI.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, ia menyatakan terdakwa Imam memiliki utang Rp 570 juta.
Pada utang itu, sesuai kesepakatan terdapat bunganya 10 persen perbulan.
Oleh terdakwa tidak dibayar kurang lebih setahun hingga seluruhnya mencapai Rp 1,4 miliar.
Pada utang itu Imam menjaminkan sertifikat rumah dan tanah, dan benda berharga lainnya.
"Dulu pernah bilang utang dibayar pakai uang KONI, 'ngko tak bayar pas pencarian' (nanti dibayar ketika pencairan), gitu," ungkapnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2024).
Peruntukan uang pinjaman tersebut, ia tak mengetahui persis. Hanya saja, ia pernah diceritakan terdakwa bahwa KONI memiliki banyak utang.
Barulah diketahui ternyata wanita ini merupakan rekan Alun Sedayu yang memberi pijaman uang tersebut.
"Saya diminta Pak Sukma Oni katanya perintah Pak Imam untuk mentransfer Rp 800 juta," bebernya.
Pekerjaan tersebut telah dilakukannya selesai 100 persen meski uang modal untuk produksi perlengkapan atlet tersebut digunakan untuk membayar utang oleh terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini jaksa mendakwa Ketua KONI Kudus Imam Triyanto melakukan korupsi dana hibah.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Kudus dalam kurun waktu 2021-2023.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total dana hibah Rp 22,9 miliar.
Sedangkan perbuatan Imam sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi