RADARSEMARANG.ID, Semarang - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Mohamad Rahim divonis hukuman penjara selama enam bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi atau ilegal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana tertera dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, Jumat (28/6/2024).
Tak hanya itu, orang asing ini juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu menyatakan menerima putusan tersebut.
Ia sepakat dengan majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan jika telah masuk ke Indonesia tanpa dokumen dalam upaya melakukan pengobatan.
Di sisi lain, pertimbangan meringankan terdakwa mengakui kesalahan, serta sebelumnya beberapa kali ketika berkunjung ke Indonesia menggunakan jalur resmi.
Catatan penting, dalam putusan ini majelis memerintahkan agar Rahim dikembalikan ke Malaysia.
"Perintah majelis hakim selesai menjalani pidana terdakwa segera dikembalikan kepada negara asal melalui kedutaan besar," katanya.
Sementara itu, terdakwa terhadap putusan ini juga menerima. Adapun vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni sepuluh bulan penjara.
Sebelumnya, Mohammad Rahim seorang WNA didakwa melanggar keimigrasian. Terdakwa masuk Indonesia tanpa izin dan tanpa dokumen yang sah.
Jaksa Ardhika Wisnu menyatakan, WNA tersebut biasanya sering ke Indonesia namun melalui jalur resmi dan membawa dokumen lengkap. Baru kali ini terdakwa masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Kali ini mau pengobatan tapi tidak membawa dokumen resmi. Diiming-imingi oleh orang Jawa Timur mau disembuhkan dari sakit, namun justru masuk secara ilegal," tambahnya.
Mohammad Rahim masuk ke Indonesia pada Januari 2024 ingin berobat. Ia kemudian berlabuh ke Indonesia menaiki perahu dan jalur darat secara tidak resmi.
Sesampainya di Jawa Timur ia tidak berhasil menjumpai rekannya yang menjanjikan pengobatan.
Ia kemudian dijemput saudara di Kabupaten Demak. Saat itu Mohammad Rahim sakit dan dirawat di Rumah Sakit Hj.
Fatimah Sulhan Demak. Saat itulah didapati ia tak memiliki dokumen resmi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi