Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Celurit Kasus Pembunuhan hingga Peredaran Pil Sapi

Ida Fadilah • Selasa, 25 Juni 2024 | 21:43 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ribuan barang bukti (bb) tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (25/6/2024).

Satu di antaranya alat senjata tajam (sajam) berupa celurit dengan panjang 85 centimeter. Sajam tersebut merupakan bb dari kasus pembunuhan dengan terpidana Aditya Eka Putra bin Suroto.

Eksekusi celurit tersebut dilakukan dengan dipotong menggunakan gerinda.

Selain celurit itu, ada sarana kejahatan yang turut dimusnahkan sebanyak 12 buah.

Tak hanya itu, bb dari kasus menonjol lainnya yakni obat penenang dan pil Yarindo atau pil sapi yang pernah viral pada Oktober 2023 lalu. Bb itu dari terpidana Bagus Gatot Priambodo.

Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan seluruhnya terdapat bb dari 89 perkara yang dimusnahkan.

Kajari merinci, pada perkara narkotika berupa sabu sebanyak 53 paket seberat 414,79 gram, dan ganja satu paket dimusnahkan dengan cara di blender.

Kemudian, jenis barang bukti kesehatan berupa Pil berlogo Y 3.050 butir, pil kuning berlogo DMP 580 butir, pil Yarindo 790 butir, pil dextro 300 butir, pil alprazolam 1.673 butir, pil riklona 150 butir, dan pol estazolam 30 butir.

Ada juga alat komunikasi dan timbangan narkotika sebanyak 74 unit. Serta ada senjata tajam 13 buah.

Sajam tersebut dari perkara penganiayaan, pembunuhan, ada pengeroyokan, dan membawa sajam tanpa izin.

"Yang jelas perkara itu menarik karena masing-masing punya kontruksi berbeda-beda. Saat ini yang menonjol penyalahgunaan narkotika dan tawuran menggunakan sajam, rata-rata digunakan untuk tawuran," ungkapnya.

Kajari menekankan, pemusnahan barang bukti ini sebagai antisipasi penyalahgunaan dari oknum. Di sisi lain, program ini rutin dilakukan agar tidak terlalu menumpuk barang di gudang.

"Kekhawatiran kami terutama pada perkara sabu dan ganja di salahgunakan oknum, makanya kami lakukan segera cepat pemusnahan. Jika menumpuk di gudang tidak baik, makanya kami juga kerjasama dengan Rupbasan untuk menyimpan barang," kata Agung.

Pemusnahan ini dilakukan dengan beragam cara seperti diblender, di potong menggunakan gerinda, dan sebagian dibakar. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejari Kota Semarang #barang bukti #celurit