RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pungutan liar (pungli) mantan Lurah Sawah Besar Jaka Sunarta sampai tahap II. Yakni penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardiwibowo melalui Kepala Seksi Intelejen Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan pelimpahan dilakukan karena berkas telah lengkap.
"Saat ini jaksa mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor Semarang," ujarnya.
Selama masa ini, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang.
Pada kasus ini, lanjutnya, hanya ada satu korban yang melaporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain tergantung fakta di persidangan nanti.
Mengenai aliran dana Rp 160 juta, Cakra menyatakan dinikmati tersangka sendiri. Baiknya, uang ratusan juta tersebut pun oleh tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah ada pengembalian dan penyitaan berupa uang Ro 160 juta dan dokumen-dokumen. Adanya pengembalian ini menjadi pertimbangan tersendiri untuk tuntutan nanti," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berinisial JS ditahan Kejari Kota Semarang.
Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus pologoro yakni biaya kepengurusan pengalihan hak tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan perkara ini merupakan laporan dari masyarakat.
Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia menerima uang pologoro.
"Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya, totalnya menerima Rp 160 juta," ujarnya usai memeriksa tersangka, Selasa (14/5/2024) lalu.
Dalam perkara ini, lanjutnya, ada seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM.
Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa. Lokasi tepatnya di samping relokasi Pasar Barito. Oleh JS, investor tersebut dimintai uang sebesar 200 juta, namun diberikan Rp 160 juta.
"Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan," tambahnya.
Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi