Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Tangkap 2 Buron, Salah Satunya Muljaningrum Widiastuti DPO Kasus Korupsi PD BPR BKK Kendal, Ketahuan Saat Pakai BPJS Kesehatan

Ida Fadilah • Kamis, 20 Juni 2024 | 03:03 WIB

 

Asintel Kejati Jateng Sunarwan memberikan keterangan pers, Rabu (19/6/2024).
Asintel Kejati Jateng Sunarwan memberikan keterangan pers, Rabu (19/6/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan dua buron di bulan Juni ini.

Satu di antaranya Muljaningrum Widiastuti yang tangkap tim gabungan kejaksaan di awal bulan.

Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus korupsi PD BPR BKK Kabupaten Kendal tahun 2013 - 2024.

Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Perumahan Karyawan Bandara YIA Rp23 Miliar Ditangkap, Sembunyi di Bantul

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sunarwan mengatakan, buron tersebut dieksekusi belum lama ini.

"Muljaningrum ditangkap pada 1 Juni 2024," ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, Muljaningrum terdeteksi karena mengalami kecelakaan sepeda motor. Kala itu ia berada di wilayah Surakarta pada 31 Mei 2024.

Dalam kejadian itu, ia mengalami kecelakaan dan menggunakan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan.

Dari informasi tersebut pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat melakukan cek untuk memastikan wanita tersebut benar-benar DPO yang dimaksud.

Baca Juga: Kejati Jateng Bidik 77 Buron, 5 DPO Diantaranya Sudah Tertangkap

“Ketika dia menggunakan BPJS, datanya kan tidak berubah. Dari situ mulai terdeteksi. Kami cek betul, akhirnya kami tunggu sampai tanggal 10 Juni (begitu pulih), kami bawa ke Kendal,” katanya.

Selama masa pelarian, dalam kehidupan sehari-hari Muljaningrum tidak menggunakan identitas pribadi aslinya.

Kendati demikian, ia pun tak sampai mengubah dokumen formalnya.

Muljaningrum dalam kasus kredit fiktif di BKK Kendal, masih berstatus sebagai saksi.

Beberapa kali ia dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui.

Sedangkan, kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus Muljaningrum saat ini tengah diproses oleh Kejari Kendal.

"Prosesnya di Kejari Kendal apakah nantinya dia akan ditetapkan jadi tersangka atau tidak," imbuhnya.

Tak hanya itu, Intelijen Kejati Jateng juga mengamankan DPO bernama Mokhamad Zahli.

Terpidana ini diamankan pada 5 Juni 2024 bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1129/K/Pid.Sus 2009 tanggal 18 Februari 2010 juncto Nomor: 376/Pid/2008 PT Smg tanggal 21 Januari 2009 juncto Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008.

Oleh MA ia divonis bersalab melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kas Sekretariat Daerah Rembang tahun anggaran 2005. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 823 juta.

Selain dua buron tersebut, Sunarwan menyatakan timnya masih mencari 75 DPO lain. Rinciannya 39 kasus pidana khusus dan 36 pidana umum.

Ia menyebut semuanya adalah permintaan dari kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah.

“Kami imbau para DPO menyerahkan diri, karena pasti kita upayakan untuk mengamankan DPO tersebut. Tinggal tunggu waktu saja,” tandasnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Muljaningrum Widiastuti #Kejati Jateng #Korupsi #buron