RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Imam Triyanto.
Dalam perkara korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus ini, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah memerintahkan agar Jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian.
"Mengadili, menyatakan eksespi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap hakm saat membacakan putusan sela perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Kudus Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Dana Hibah, Begini Dalihnya
Pada putusan sela ini, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum dan menolak eksepsi terdakwa. Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materiel.
Jaksa sebelumnya mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan dalam kurun waktu 2021-2023.
Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, dari total dana hibah Rp22,9 miliar, diduga perbuatan terdakwa menyalahgunakan anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: 42 Pengurus KONI Kudus Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Kasus Korupsi Porprov 2023
Atas dakwaan itu, pihak terdakwa dalam eksepsinya mengutarakan jika kasusnya bukan termasuk korupsi, melainkan masuk ranah keperdataan. Namun, terdakwa tak mampu membuktikannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kudus, Haris W mengatakan, kasus ini tidak bisa disebut perdata karena dana hibah yang dikorupsi bersumber dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kudus.
"Hibah ini kan uang negara, kalau disalahgunakan ya masuknya ya ranah korupsi," tutur jaksa. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi