Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Korupsi Pembangunan Infrastruktur Taman Kyai Langgeng Ecopark, Mantan Direktur TKL Magelang Edy Susanto Divonis 14 Bulan Bui

Ida Fadilah • Rabu, 5 Juni 2024 | 21:20 WIB

 

Mantan Direktur Taman Kyai Langgeng Magelang, Edy Susanto didampingi istri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2024).
Mantan Direktur Taman Kyai Langgeng Magelang, Edy Susanto didampingi istri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghukum mantan Direktur Taman Kyai Langgeng (TKL) Kota Magelang, Edy Susanto Purnomo penjara selama 14 bulan.

Putusan itu atas perkara korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Objek Wisata (PDOW) Taman Kyai Langgeng (TKL) Kota Magelang tahun 2018 dengan nilai kerugian negara Rp 212 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan, Red) dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," ucap Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko membacakan putusan, Rabu (5/6/2024).

Selain itu, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Dalam putusan ini, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) lantaran kerugian negara yang timbul dari perkara ini yakni Rp 212 juta telah dikembalikan.

Terdakwa divonis bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan diantarnya terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, dan sopan di persidangan.

Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menerima. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa selaku Direktur Taman Kyai Langgeng menyalahgunakan wewenang dengan melaksanakan proyek penyertaan modal Perusahaan Daerah Objek Wisata (PDOW) TKL. Proyek tersebut senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Magelang.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan kesalahan administrasi pada pembangunan infrastruktur TKL Ecopark dengan metode penunjukan langsung pelaksana barang dan jasa atau proyek dikerjakan tanpa proses lelang. Padahal nilai proyek di atas Rp 1 miliar.

Kemudian, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban proyek untuk wahana kolam renang, akses jalan setapak, dan gazebo secara fiktif sebagai formalitas.

Terdakwa juga menerima fee Rp 10 persen dari penyedia barang jasa penggarap proyek atau kontrakor. Fee tersebut dibagi-bagikan pada beberapa karyawan. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Taman Kyai Langgeng #Korupsi Taman Kyai Langgeng Magelang #TKL Magelang #Korupsi