RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara pada lima terdakwa kasus penyelundupan ratusan ekor anjing.
Seluruh terdakwa divonis bersalah melanggar 89 ayat (2) Jo.Pasal 46 ayat (S) UU RI No.18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pada pasal tersebut penyelundupan hewan ini diduga menukarkan penyakit rabies. Dimana, anjing-anjing tersebut dibawa dari daerah rabies ke wilayah Jawa Tengah yang zero rabies.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Donal Hariyanto selama satu tahun dan enam bulan. Dan denda Rp 250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan penjara," ujar Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, Rabu (29/5/2024).
Vonis terdakwa Donal selaku otak penyelundupan tidak sama dengan empat terdakwa lainnya.
Masing-masing Ariyoto selaku sopir truk, serta Wagimin, Sulasno, dan Ervan Yulianto merupakan kuli angkat junjung yang membantu penyelundupan divonis sepuluh bulan penjara.
Serta dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider satu bulan penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan, Ketua Majelis Judi Prasetya menilai perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga serta sebagai kepala keluarga.
Adapun barang bukti berupa anjing masih tersisa 152 ekor dari jumlah awal 180 ekor.
Rinciannya, 139 diserahkan ke Saran Meta Indonesia untuk dirawat.
Serta 13 anjing lainnya diserahkan pada komunitas pecinta hewan anjing Kota Semarang. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi