RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak Ahmadun dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan itu atas dakwaan tindak pidana korupsi APBDes sebesar Rp 495 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Demak Samsul Sitinjak menuntut majelis hakim agar memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujarnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/5/2024).
Tak hanya itu saja, pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta.
Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak Mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara. Nilai tersebut telah dikurangi dengan pengembalian kerugian sebesar Rp 120 juta.
Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyatakan, tuntutan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Sisi memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Dimana, selaku pejabat pemerintah, Kepala Desa seharusnya menjadi contoh ditengah masyarakat dan bukan melakukan korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara seluruhnya, baru Rp 120 juta.
"Pertimbangan memberatkan, terdakwa sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO sejak tahun 2019," tandasnya.
Sementara itu, pertimbangan meringankan terdakwa sopan di persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiamtoro alias Bobby Nugroho akan mengajukan pledoi pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Kades Karangrowo Ahmadun menyalahgunakan APBDes senilai Rp 495 juta.
Aksi tersebut terjadi pada periode antara tahun 2015 hingga 2016. Dalam prosesnya, Ahmadun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi