Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perkara Korupsi Bank Mandiri Semarang Rp 112 Miliar Masuki Tahap II, Begini Kata Kejati Jateng

Ida Fadilah • Jumat, 24 Mei 2024 | 02:01 WIB
Asintel Kejati Jateng Sunarwan memberikan keterangan pers.
Asintel Kejati Jateng Sunarwan memberikan keterangan pers.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri Semarang sampai pada babak baru.

Terkini, penanganan perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 112 miliar sudah masuk tahap II.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, perkara korupsi tersebut telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum lantaran berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Perkara korupsi Bank Mandiri sekarang sudah sampai Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," jelas Sunarwan.

Ia menerangkan, perkara dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016 lalu.

Pada kasus ini ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya yakni Bambang Suprabowo yang kala itu menjabat Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang.

Kemudian dua account officer Bank Mandiri Semarang bernama Lestin dan Anaid juga menyandang status tersangka.

Selain itu, terdapat tiga tersangka lain dari pihak swasta yang merupakan debitur Bank Mandiri Semarang.

Masing-masing adalah Agus Hartono, Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo, serta Agung Samudera.

"Penyidik sudah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan pimpinan cabang bank," ungkap Sunarwan.

Asintel menyebut, para tersangka diduga bekerjasama dan manipulasi agar bisa mencairkan fasilitas kredit di Bank Mandiri Semarang.

Pelolosan kredit secara tidak benar itu kemudian menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Hasil penghitungan BPKP, kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp 112 miliar," tuturnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Korupsi bank mandiri #Korupsi bank mandiri Rp120 miliar #Korupsi