RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terpidana kasus penipuan arisan online jatuh tempo (japo) miliaran rupiah, Yudhian Prasetya Mukti (YPM) dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur di Pasal 378 KUHP.
YPM ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan, Rabu (22/5).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menambahkan, eksekusi dilakukan Rabu 15 Mei 2024 di rumahnya, Jalan Ngesrep Barat VI No. 7 Semarang. Saat diamankan, tidak ada perlawanan.
Hanya saja YPM meminta penjelasan terkait eksekusi nya itu. Kemudian, YPM diserahkan ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman.
Dalam proses hukumnya, YPM sebelumnya di vonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi. Adapun sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Mengenai statusnya sebagai ASN, dalam putusan MA tak disebutkan. Hal itu merupakan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus ini sempat viral pada 2023 lalu. YPM yang merupakan admin arisan Japo didakwa melakukan penipuan dengan menilap sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Kasus Arisan Online Semarang, Admin Japo Akhirnya Angkat Bicara
Arisan ini diikuti ibu-ibu sosialita dan pengusaha. Dalam proses persidangan, korban arisan acapkali mengirimkan karangan bunga ke Pengadilan sebagai bentuk dorongan mengusut tuntas kasus ini. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi