RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan seorang buron bernama Agung Soenaryo.
Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta YKKAP I pada BUMN PT Angkasa Pura I dengan kerugian negara mencapai Rp 23 miliar.
Asintel Kejati Jateng Sunarwan mengatakan terpidana Agung ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejati Jateng.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo. Sejak dini hari telah dilakukan pengintaian.
"Pagi ini Selasa (14/5/2024) pukul 06.50 saya dengan tim intel Kejati Jateng mengamankan satu orang DPO atas nama Agung Sunaryo. Dalam proses tersebut kita bekerjasama dengan tim intel Kejati DIY dan intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kab Bantul," ujarnya.
Ia menjelaskan, terpidana di amankan di Jalan Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Dalam prosesnya, dilakukan observasi, deteksi, dan dipastikan benar DPO berada di dalam sebuah rumah.
Sejak pukul 05.30, dilakukan upaya untuk mengeluarkan AS dari dalam rumah tersebut.
"Akhirnya pada pukul 06.50 DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor," tambahnya.
Eksekusi ini berdasarkan putusan tingkat kasasi dimana Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia divonis selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan penjara.
Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Agung. Atas vonis tersebut Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triyono menambahkan, saat ini terpidana Agung Soenaryo dijebloskan di Lapas Purworejo. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi