Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 Kemenkumham Jateng Siap Berkontribusi untuk Negara

Ida Fadilah • Minggu, 28 April 2024 | 02:05 WIB
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60, Sabtu (27/4/2024).
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60, Sabtu (27/4/2024).

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Selama 60 tahun, Kementerian Hukum dan HAM divisi pemasyarakatan terus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana. Mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto saat memimpin upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke 60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Sabtu (27/4/2024).

Tejo menyampaikan, upacara ini bukanlah kegiatan seremonial semata. Melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan yang selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Operator Kekayaan Intelektual Diberikan Penguatan Teknis oleh Kanwil Kemenkumham Jateng

"Kita semua harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pembinaan dan mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Karena, pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan," ujarnya.

Menurutnya, pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, dan pembinaan bagi pelanggar hukum.

Secara signifikan, lanjutnya, terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

“Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional dan bertanggung jawab,” lanjut Tejo.

Lebih penting ia menuturkan, dalam upaya memperkecil resiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, ia menekankan untuk melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini.

Selain itu juga bersinergi dengan stakeholder terkait dan mengambil tindakan tegas secara terukur.

Ia juga meminta jajarannya segera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Ia berharap revitalisasi pemasyarakatan, back to basic bisa menciptakan, dan mewujudkan pemasyarakatan yang lebih maju lagi.

"Back to basic ini merupakan nilai, norma, sistem kerja yang baik, yang telah dilakukan oleh senior-senio kita terdahulu. Oleh sebab itu back to basic diimplementasikan agar Pemasyarakatan dapat menjadi lebih baik lagi," ucapnya. (ifa)

Editor : Tasropi
#Kemenkumham Jawa Tengah #Peradilan Pidana #hukum pidana #hari bhakti pemasyarakatan #Pelanggar Hukum