Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejati Jateng Bidik 77 Buron, 5 DPO Diantaranya Sudah Tertangkap

Ida Fadilah • Minggu, 21 April 2024 | 23:24 WIB
Kejari Kota Semarang saat mengamankan DPO Suryo Antoro Soejanto pada 21 Februari 2024 lalu. IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Kejari Kota Semarang saat mengamankan DPO Suryo Antoro Soejanto pada 21 Februari 2024 lalu. IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menargetkan dapat menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sebanyak 77 orang di tahun 2024.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Sunarwan mengatakan buron tersebut terdiri dari kasus pidana umum dan pidana khusus.

"Dari pidana umum ada 35 dan pidana khusus 42. Totalnya 77 DPO dari kejaksaan negeri yang ada di Jawa Tengah," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, tambahnya, hingga April 2024 ini sudah ada lima buron yang tertangkap.

Kelima DPO itu tersebar di empat kejari yakni Kabupaten Demak, Kabupaten Magelang, Magelang, Kota Semarang, Klaten dan.

Rinciannya, Ahmadun, DPO Kejari Demak yang telah dieeksekusi 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kemudian, Shopia Loretta Hutabarat, DPO Kejari Kabupaten Magelang, yang ditangkap pada 19 Februari 2024 di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kejari Kabupaten Magelang juga mengamankan Antono, pada 23 Februari 2024 di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Dari Kejari Kota Semarang berhasil menangkap Suryo Antoro Soejanto pada 21 Februari 2024 di Jalan Bukit Tembakau Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Serta Sahliyatul Khoiriyah, yang merupakan DPO Kejari Klaten yang dieksekusi eksekusi 8 Maret 2023 di Jalan Nangka Kota Bekasi.

Asintel Sunarwan mengimbau DPO kooperatif dan menyerahkan diri. Ia meyakini dalam pelarian para buron tentu tidak tenang lantaran pihaknya terus berupaya mencari keberadaannya.

"Dalam arti tnggal tunggu waktu saja, kalau menyerahkan diri kan tinggal menjalani, keluar penjara selesai. Tidak ada tempat yang aman untuk buron," tegasnya.

Pada kejari di Jateng, Sunarwan menyampaikan bahwa pencarian ini adalah kewajiban dan upaya bersama untuk dapat mengeksekusi semua buron.

"Kejati bersifat support, jika kejari belum bisa menangkap jika kami ada ada informasi ya disampaikan," tambahnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejati #dpo #buron