RADARSEMARANG.ID, SEMARANG—Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, M Anwari alias Bayu Aji Anwari (BAA) divonis 15 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya.
Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, mengatakan, Ketua Majelis Hakim, Sri Astuti mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni dengan memutus dengan vonis 15 tahun penjara.
“Sama seperti tuntutan jaksa,” katanya, Jumat (19/4).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana enam bulan kurungan.
“Terdakwa BAA juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terpisah, Nia Lishayati dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng mengapresiasi putusan majelis hakim.
Namun JPPA Jateng yang memberikan pendampingan, menilai putusan sebenarnya terhadap belum maksimal.
"Kalau melihat dari UU Perlindungan Anak pasal 81 ada tambahan 1/3 masa hukuman, harusnya hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," tambahnya.
Terlebih, melihat dampak negatif baik fisik, psikis dan sosial yang harus dirasakan korban, menurutnya putusan belum memenuhi asas keadilan.
"Karena korban menderita trauma yang tinggi," tutur Nia.
Kasus ini bermula di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang.
Pelaku BAA yang juga pengasuh utama di pondok tersebut melakukan persetubuhan terhadap santriwati.
Korban yang melaporkan yakni MJ. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu April hingga Desember 2021 silam. (ifa/bud)
Editor : Tasropi