Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Berkah Idul Fitri! 7.703 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi, 57 Diantaranya Langsung Bebas

Ida Fadilah • Selasa, 9 April 2024 | 19:42 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Kadiyono
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Kadiyono

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Berkah lebaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Potongan masa pidana ini diberikan kepada 7.703 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 diantaranya langsung bebas.

Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika remisi yang diterima WBP masing-masing berbeda-beda.

Jumlah remisi yang diterima tergantung dari masa pidana yang dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," terang Kadiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut ia menuturkan, remisi khusus ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan.

Mengikuti dalam program pembinaan dan semua sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Ia merinci, dari 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 46 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi Idul Fitri.

Sementara 3 Lapas yang WBPnya tidak mendapatkan remisi yaitu Lapas Batu Nusakambangan, Lapas Karanganyar Nusakambangan dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan.

Kadivpas melanjutkan, dari total 7.703 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 57 WBP langsung bebas.

"Dari jumlah tersebut, 57 diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, diketahui dua orang tergolong anak didik pemasyarakatan," terangnya.

Kadiyono membeberkan, Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 801 orang.

Sementara apabila dilihat dari kasusnya, WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu terpidana kasus umum, sebanyak 5.083 WBP.

Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi kali ini bisa menghemat anggaran sebesar Rp 14,1 miliar.

Nilai ini terhitung dari biaya makan Rp 19.000 per hari untuk setiap wbp.

Sebagai informasi, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah per tanggal 2 April 2024 yaitu 14.217 orang, dengan jumlah narapidana 11.426 dan tahanan 2791. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Lapas Semarang #remisi idul fitri #hari raya idul fitri