RADARSEMARANG.ID, Semarang - Imigrasi Semarang mengungkap tindak pidana keimigrasian dengan tersangka berinisial MR. Ia merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, orang asing tersebut diduga masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal.
"Yang bersangkutan berada di Indonesia sejak tanggal 22 Desember 2023 tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor, Red) dan visa yang sah," ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Perjalanan ke Surabaya ditempuh menggunakan jalur darat, sesampainya di sana ternyata ia ditinggal oleh kenalannya yang menjanjikan bisa sembuh dari sakit yang dideritanya.
Tersangka WR lantas menghubungi keluarga di Malaysia untuk minta bantuan. Beruntung memiliki saudara di Kabupaten Demak, WR kemudian dijemput menggunakan travel.
"Sudah tinggal di Demak, kemudian sakit dan di bawa ke rumah sakit tersebut. Barulah ketahuan tidak memiliki paspor maupun visa," tambahnya.
Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024.
Adapun perkara pidana ini telah diserahkan ke Kejari Kota Semarang. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (ifa/bas)