Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

8 Kades Demak Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa Bebas dari Lapas Semarang, Dapat Potongan Pembebasan Bersyarat

Ida Fadilah • Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:47 WIB

 

Mantan koruptor saat mengurus administrasi bebas di Kejari Kota Semarang, kemarin
Mantan koruptor saat mengurus administrasi bebas di Kejari Kota Semarang, kemarin
 
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 8 Kepala Desa (Kades) Kabupaten Demak bebas dari penjara usai mendapatkan potongan masa pidana berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
 
Mereka sebelumnya terjerat kasus suap seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Gajah. 
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Usman Madjid mengatakan terpidana korupsi tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Moj Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, dan Kades Medini Mohamad Rois.
 
 
Tujuh orang tersebut sudah bebas per Kamis (22/3/2024). Sedangkan satu lainnya, Kades Jatisono Purnomo sudah lebih dulu bebas pada 20 Februari 2024.
 
"Mereka telah menjalani 2/3 masa pidana. Kemudian berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan sejak 2/3 masa pidana," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang. 
 
Selain itu, para koruptor itu juga melaksanakan kegiatan pembinaan. Selama di Lapas, mereka tercatat mengikuti kegiatan kerohanian berupa tadarus dan ibadah bersama di masjid. 
 
Dalam proses bebasnya, mereka juga melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
 
Kasi Intel Kejari Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan kejaksaan berperan sebagai pengawas dalam bebasnya mantan narapidana itu. 
 
"Ya mereka melapor ke kejaksaan sebelum kembali ke masyarakat. Kami bertugas mengawasi saja," tambahnya. 
 
 
 Sebelumnya, Ketua majelis Pengadilan Tipikor Semarang, Arkanu menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun.
 
Dan menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi
#lapas kelas 1 semarang #pembebasan bersyarat #Kades demak suap