RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mengajukan upaya hukum pada kasus pabrik ekstasi di Palebon, Semarang dengan terdakwa Aldina Rahmat Danny (ARD).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Arfan Triono mengatakan, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan karena hukuman pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang maupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masih rendah, yakni 12 tahun penjara.
Sedangkan tuntutan yang dilayangkan adalah hukuman seumur hidup.
"Hukuman masih rendah, belum memenuhi rasa keadilan," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Selain alasan itu, perbuatan terdakwa yang meracik barang terlarang berupa ekstasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Menanggapi kasasi tersebut, Penasihat Hukum terdakwa ARD, Nasrul Saftiar Dongoran mengaku kecewa.
Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak benar-benar mengupayakan mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Bahkan hanya mempertimbangkan sebatas angka tuntutan yang tidak dipenuhi Judex Factie. Sungguh peristiwa tersebut merupakan kekacauan hukum dan sumber ketidakadilan atas tindakan termohon atau penuntut Umum yang mewakili negara," tuturnya.
Nasrul menegaskan, selaku penasihat hukum terdakwa menolak dengan tegas pertimbangan hukum judex factie yang salah dalam menerapakan hukum Pasal 183 KUHAP.
Pasalnya, menurutnya, dalam persidangan terbukti terdakwa ARD melakukan produksi narkotika atas perintah kapten.
Namun menolak dalil pembelaan terdakwa ARD yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang ditambah mengalami penipuan dan eksploitasi di Semarang.
"Kami memohon kepada Hakim Agung untuk menyatakam terdakwa ARD yang diperintah dan mengalami eksploitasi untuk memproduksi narkotika dari bandar besar bernama Kapten harus dibebaskan secara hukum karena dibawah ancaman dan paksaan," pintanya.
Sebelumnya, JPU Slamet Margono menuntut terdakwa ARD seumur hidup.
Ia menuturkan pertimbangan tuntutan karena tindakan terdakwa sudah tidak mengindahkan pemerintah dalam memberantas narkoba.
Ditambah lagi barang bukti kurang lebih 15,5 kilogram mengandung zat-zat yang tergolong di lampiran dalam UU Narkotika.
Namun, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan oleh PT Jawa Tengah. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi