RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan kasus penyelundupan ratusan anjing ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Rabu (6/3/2024).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka.
"Ada lima tersangka yang diserahkan pada kami, untuk berkasnya jadi satu," ujarnya.
Ia merinci, tersangka Donal Hariyanto merupakan otak penyelundupan, Ariyoto selaku sopir truk, serta Wagimin, Sulasno, dan Ervan Yulianto merupakan kuli angkat junjung yang membantu penyelundupan.
Kasi Pidum Rizky menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Donal membeli 226 anjing dari pengepul Sukamto yang saat ini menjadi buronan. Namun, saat sampai lokasi hanya tersisa 180 anjing karena telah dibeli pembeli lain.
Adapun harga anjing dari daerah Subang, Jawa Barat tersebut senilai Rp 39 juta yang rencananya akan dijual kembali di daerah Kabupaten Klaten. Dalam pembelian itu sudah termasuk surat pengantar perjalanan ternak dan surat keterangan jalan.
"Surat-surat itu dari DPO Sukamto seharga Rp 450 ribu," tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal alternatif. Pertama pasal 89 ayat (2) Jo.Pasal 46 ayat (S) UU RI No.18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia menyebut pasal tersebut disangkakan lantaran penyelundupan hewan ini diduga menukarkan penyakit rabies. Dimana, anjing-anjing tersebut dibawa dari daerah rabies ke wilayah Jawa Tengah yang zero rabies.
Sementara pasal kedua adalah Pasal 91B ayat (1) Jo. Pasal 66 A UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam pasal ini, tersangka diduga melakukan penyelundupan hewan dengan cara dianiaya.
Yakni anjing-anjing yang dimasukkan dalam truk dalam kondisi mulutnya diikat dan digantung dalam truk. Kasus ini terungkap saat aktifis hewan dan Polrestabes mengamankan truk di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
Ia menambahkan, setelah selesai menyusun dakwaan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk disidangkan. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi