RADARSEMARANG.ID, Semarang- Kasus korupsi kredit fiktif yang diduga melibatkan tiga bank pelat merah memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kini tengah mengusut dengan melakukan penyelidikan ke tiga bank pemerintahan tersebut.
Kejati Jateng menyelidiki tiga bank pemerintah di Semarang untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara pencucian uang tersebut terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada perusahaan tersangka. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian negara akibat TPPU pada tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai Rp 141 miliar," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan Selasa (27/2).
Kejati sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mengenai berkas perkaranya, sementara ini dipisah atau displit karena berasal dari pidana pokok berbeda.
"Untuk TPPU ini kami sudah menetapkan tersangka pada 22 Februari 2024. Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS," katanya.
Sunarwan menyebut, saat ini masih proses penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
"Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II," tambahnya. (ifa/zal)
Editor : Muhammad Rizal Kurniawan