Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Rekanan Ungkap Satuan Kerja Turut Terima Fee Satu Persen dari Dana DIPA Akpol Semarang

Ida Fadilah • Kamis, 8 Februari 2024 | 02:24 WIB
SAKSI : Rekanan Akpol penyedia barang dan jasa dari CV Rama Tirta, Ratna Agustina memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2024).
SAKSI : Rekanan Akpol penyedia barang dan jasa dari CV Rama Tirta, Ratna Agustina memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2024).

 

 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Rekanan penyedia barang dan jasa Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang mengungkap satuan kerja (satker) di lembaga pendidikan tersebut turut menerima fee dari pencairan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Hal ini diungkapkan pimpinan CV Rama Tirta, Ratna Agustina saat menjadi saksi dalam kasus korupsi DIPA Akpol dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Mardiyono.

Dalam pelaksanaan kegiatan, kata Ratna, perusahaannya di bidang alat tulis kantor (ATK) hanya dipinjam bendera saja.

Sedangkan, seluruh kegiatan dilakukan sendiri oleh Akpol.

"Tidak pernah melaksanakan sendiri kegiatannya. Hanya dipinjam bendera saja," tuturnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2024). 

Ia menjelaskan, sedikitnya ada sepuluh kegiatan yang menggunakan nama perusahaannya untuk pencairan.

Dalam pencairannya, setelah uang diterima kemudian diserahkan ke satker yang mengajukan dengan dipotong fee.

Besaran nilainya fluktuatif mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 50 juta.

Dari peminjaman bendera sejak 2015-2018 itu, ia mendapatkan fee dua persen dari setiap pencarian kegiatan.

Berbeda dengan rekanan lain yang menerima imbalan tiga persen. Hal itu lantaran fee satu persen lainnya diperuntukkan petugas satker.

"Kami mendapatkan fee dua persen, satu persen diberikan ke satker. Karena jika tidak memberikan satu persen gak dapat pekerjaan lagi," ucapnya memberikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Judi Prasetyo. 

Mengenai pertanggungjawaban, ia menyebut telah dibuat oleh masing-masing satker. Ia hanya tanda tangan dan menerima kwitansi gelondongan.

Adapun uang perolehan fee tersebut diminta untuk dikembalikan ke penyidik, totalnya Rp 35 juta. 

Hal senada juga diungkapkan rekanan Yuyun Irawati dari CV Duta Kencana.

Penyedia barang dan jasa di bidang makanan dan snack ini juga mengaku dipinjam bendera oleh Akpol.

Namun besaran imbalan fee yang diterima sejumlah tiga persen. 

Diberitakan sebelumnya Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.

Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 tersebut mencapai Rp 615 juta. (ifa)

Editor : Agus AP
#akpol semarang #pengadilan tipikor semarang #Dana DIPA Akpol #Korupsi