RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang memastikan akses keadilan dalam menangani perkara pidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Terdakwa pada kasus ini yakni MA alias BAA selaku pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al-Kahfi di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kasus ini sudah memasuki persidangan dengan agenda saksi-saksi. Perkara ini pernah viral di tahun 2023.
Perwakilan JPPA Jateng, Nia Lishayati menyatakan secara tegas bahwa terdakwa harus dihukum maksimal.
"Mendesak Kejaksaan Negeri Semarang untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun pidana sebagaimana pasal 76 D jo pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Serta memasukan restitusi ke dalam tuntutannya," desaknya usai melakukan pendampingan terhadap korban dalam persidangan secara tertutup.
Selain itu, desakan juga dilayangkan pada Pengadilan Negeri Semarang agar mengadili terdakwa sebagaimana perbuatan bejat yang telah dilakukan.
Ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan mengabulkan hak restitusi korban.
Nia membeberkan, atas pelecehan itu para korban mengalami dampak psikis, antara lain depresi, kecemasan, dan psikosomatis.
Saat ini, korban masih melakukan pemulihan psikologis di UPTD PPA Kota Semarang, dan mendapatkan fasilitasi pemulihan psikologis oleh LPSK.
Pemulihan psikologis ini masih dilakukan karena masih ada trauma akibat dari kekerasan seksual yang dialaminya.
Ia menyebut, korban selalu teringat ancaman dari pelaku yang mengatakan bahwa jika korban tidak menuruti terdakwa dia akan menjadi anak durhaka.
"Saat menjadi saksi, korban menyampaikan bahwa dampak kekerasan seksual yang dialami masih terasa, masih trauma, sedih pada saat mengingat kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban merasa sangat takut jika bertemu dengan terdakwa, bahkan saat mendengar suara terdakwa," tutur Nia.
Namun ia menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang justru memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan korban, menstigma dan melakukan reviktimisasi terhadap korban hingga membuat korban tidak nyaman.
Ditambah lagi, lanjutnya, dalam saat persidangan terdakwa menolak kesaksian dari para saksi bahkan tidak mengakui perbuatan terhadap para santrinya. (ifa)
Editor : Agus AP