Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kredit Fiktif di Bank Bapas 69, Eks Sales Transvision Magelang Dituntut 5,5 Tahun

Ida Fadilah • Sabtu, 20 Januari 2024 | 02:04 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menuntut terdakwa Kurniati terbukti secara sah den meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai eks pegawai Transvision Magelang ini patut dijatuhi hukuman penjara karena telah merugikan negara yakni Bank Bapas 69.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Saleh Nahdi, Nanda Ismuirachim Nursitanti, Farrei Everaid Fernanda. Untuk terdakwa, upaya memperkaya diri sendiri itu senilai Rp 211 juta.

"Mengajukan kredit yang seolah-olah sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia (Transvision) Magelang maupun PT Indonusa Telemedia (Transvision) Yogyakarta untuk kepentingan terdakwa bersama-sama.

Dan perbuatan tersebut jelas bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya dini sendiri atau orang lain," tandasnya.

Adapun terdakwa Kurniati merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Saleh Nahdi, mantan Politisi Partai Perindo. Ia dihukum pidana selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta.

Atas surat tuntutan penuntut umum itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi akan mengajukan pledoinya pekan depan.

Menurut dia, penuntut umum keliru menguraikan fakta atas uang hasil kredit yang dinikmati terdakwa.

Editor : Baskoro Septiadi
#Bank Bapas 69 Magelang #Korupsi #tuntutan