Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam 

Baskoro Septiadi • Jumat, 19 Januari 2024 | 20:32 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka transaksi ilegal jual beli emas PT Antam. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

RADARSEMARANG.ID - Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia emas milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan tersangka setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Budi Said pada Kamis (18/1).

Direktu Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Budi Said diduga melakukan transaksi pada periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Menurutnya, dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," ujar Kuntadi.

Jampidsus menduga, tindak pidana korupsi itu mengakibatkan kerugian PT Antam sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,2 triliun.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Adapun pasal yang melangga pelanggaran diduga pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnua Budi Said berhasil memenangkan gugatan atas PT Antam di tingkat peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terhadap PK tersebut pada 18 September 2023.

”Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT Antam Tbk) diwakili Nicolas D. Kanter selaku direktur utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9).

Putusan itu dinyatakan ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK, Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.

Kasus bermula ketika Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Dia merasa dirugikan.

Konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu, PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Di awal, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Budi Said tumbang di tingkat banding.

Budi Said tak menyerah. Dia mengajukan kasasi. Gayung bersambut dan hasilnya kasasi dikabulkan. (bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Budi Said #Korupsi #Jaksa Agung #antam