RADARSEMARANG.ID, Semarang - Keluarga bos galon Irwan Hutagalung, korban pembunuhan dan mutilasi di Tembalang tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka menyayangkan vonis majelis hakim yang dipimpin Sarwedi kepada terdakwa Muhammad Husen yakni hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Begini Respons Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Bos Galon Semarang setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Setelah adanya vonis tersebut, pihak keluarga korban melalui organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang meminta jpu untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
"Kami memohon pada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding, alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis, juga tidak berperikemanusiaan," ujar Ketua Divisi Hukum Ormas Pemuda Batak Bersatu, Michael Velando pada Jawa Pos Radar Semarang.
Ia menyebut, setelah kejadian tragis itu keluarga korban menjadi tertutup, trauma dan kehilangan tulang punggung yakni korban Irwan Hutagalung.
Menanggapi permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu akan mengajukan banding.
"Sesuai dengan ketentuan dan rasa keadilan mewakili keluarga korban, jpu berencana mengajukan banding," ujarnya, Minggu (14/1).
Jaksa Ardhika menyebut, upaya hukum itu sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Selain itu juga sesuai dengan petunjuk pimpinan dan peraturan kejaksaan pedoman terkait tuntutan perkara pidana umum (pidum).
Terpisah, kuasa hukum M Husen, Taufiqurohman mengatakan, jika jpu melakukan upaya banding pihaknya juga akan menanggapi dengan mengajukan memori kontra banding. Ia bakal meminta kuasa lagi pada Husen guna menindaklanjuti upaya tersebut.
"Meski probono alias gratis, sesuai komitmen, kami akan terus mengawal sampai putusan akhir. Bahkan apabila perlu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," tutur Direktur LBH Ratu Adil ini.
Menurutnya, putusan majelis hakim sudah sesuai atau sebanding dengan perbuatan Husen. Angka hukuman 20 tahun dirasa cukup, terlebih Husen baru pertama kali tersandung hukum.
"Baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dia melakukan ini karena tersulut amarah atau emosi, terpaksa. Pasti ada sebab akibat, sebab perbuatan bosnya itu Husen tidak bisa menahan diri dan emosi sehingga melakukan perbuatan tersebut," tambah Taufiq.
Dalam upaya hukum ini nanti, lanjutnya, ia berharap hukuman tetap sama seperti putusan PN Semarang.
"Atau lebih baik turun, jangan sampai naik, kasihan. 20 tahun itu sudah cukup berat," harapnya. (ifa)
Editor : Agus AP