Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cek Objek Tanah Tumpang Tindih, Hakim PN Lakukan Pemeriksaan Setempat

Ida Fadilah • Sabtu, 6 Januari 2024 | 17:31 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan pemeriksaan setempat objek tanah tumpang tindih pangkalan truk di Genuksari, Jumat (5/1/2024).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan pemeriksaan setempat objek tanah tumpang tindih pangkalan truk di Genuksari, Jumat (5/1/2024).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada kasus sengketa tanah tumpang tindih di Genuksari, Kecamatan Genuk, Jumat (5/1).

Pada sidang lapangan yang dipimpin Judi Prasetya ini, para pihak menunjukkan batas-batas objek sengketa.

"Silahkan menunjukkan batas-batas, potongannya dimana," tutur Judi. 

Kuasa hukum penggugat Dokter Setiawan, Michael Deo mengatakan pada pemeriksaan setempat ini pihaknya menunjukkan lahan sertifikat SHM 1550/Genuksari.

Ia menyebut batas-batas dan bangunan gudang serta bengkel sudah ada sejak 1986. Pada sertifikat juga tergambar ada rencana jalan yang merupakan bagian dari lahan sebelumnya, sertifikat SHM 1453/Genuksari.

"Kami menjelaskan tanah tumpang tindih dan irisannya sebelah mana. Kami menampilkan melalui satelit batasnya ini," tuturnya. 

Secara fisik, lanjut Michael, menurutnya di kawasan di pangkalan truk milik kliennya itu semestinya tergugat mengetahui bahwa mereka seharusnya tidak dalam kawasan yang dimiliki keluarga kliennya.

Kuasa hukum penggugat lainnya Yunantyo Adi S mengatakan adanya adanya irisan itu untuk membuktikan bahwa pihaknya punya kedudukan hukum untuk menggugat.

Sebaliknya, justru jika tidak ada irisan tanah yang tumpang tindih maka tidak ada kedudukan hukum untuk menggugat. 

Ia menilai terbitnya sertifikat tanah Tergugat I Daniel Budi Setiawan aneh. Pasalnya, sesuai SHM 388/Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan Tergugat I asal usul tanah Tergugat I adalah sesuai C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.

Kemudian sesuai Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III yang ditunjukkan Lurah Genuksari dalam persidangan luasnya adalah 2.080 meter persegi. 

"Sertifikat Tergugat I kami bilang aneh karena asal usul luasnya hanya 2.080 m2 tapi ketika terbit sertifikat luasnya menjadi 5.724 m2 sehingga terjadi kelebihan luasan 3.644 m2," tegasnya. 

 Baca Juga: Upaya Meningkatkan Minat Baca Permulaan Siswa Kelas 1 dengan Media Gambar

Selain itu, pada gambar situasinya juga menabrak sebagian tanah kliennya. Padahal tanah itu dasarnya sesuai dengan luasan asal usulnya sesuai Buku C Desa.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Daniel Setiawan, Wiwit Rijanto menyatakan pihaknya dirugikan pada penempatan posisi batas.

Berdasarkan fakta, banyak tempat atau lahan kliennya yang terkena irisan-irisan.

Di sisi lain, ia mempertanyakan mengapa pada batas-batas dalam sertifikat yang diakui milik penggugat tidak ada nama prinsipal Daniel Setiawan yang merupakan mantan anggota DPR RI ini. 

"Walaupun banyak yang tidak kami terima, itu sudah aneh karena seharusnya nama Pak Daniel ada dalam batas itu. Padahal itu sudah jelas-jelas menempati waktu yang sudah lama yakni tahun 1982 dan 1983 sudah dibalik nama oleh Pak Daniel tapi nama klien kami tidak ada," jelasnya. 

Ia menyebut, pada persoalan ini ada ketidakberesan dalam pembuatan sertifikat. Menurutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus cermat, jika mengakui sertifikat nomor SHM 388/Genuksari dengan SHM 1550/Genuksari seharusnya ada nama Daniel. 

"Tidak ada pemanggilan padahal harus tanda tangan. Luasan itu sudah melebar. Dia tidak mengakui yang sudah dibuat BPN tapi tidak apa karena itu fakta," ucapnya. 

"Yang pasti di sertifikat ini sudah dijelaskan mana saja yang sudah dimakan penggugat. Kami mengakui sertifikat ada di sini, hanya saja  menurut BPN luasnya 900an meter persegi, namun sertifikat penggugat 1200an meter persegi. Nah itu sudah merugikan klien kami," bebernya. (ifa)

Editor : Tasropi
#tumpang tindih lahan #gugatan perdata #mantan anggota dpr ri #Sertifikat #Sengketa Tanah