RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa pembunuh sopir taksi online Fauzy Aribammar di Jalan Mugas Dalam Semarang dituntut bersalah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Supinto menuntut hukuman tinggi.
"Dapat kami buktikan pada dakwaan ke satu terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan dan tuntutan pidana seumur hidup," ujarnya Kamis (4/1).
Supinto menyatakan, pertimbangan memberatkan yakni mengakibatkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban terutama istri yang tengah hamil 6 bulan.
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Jalan Mugas Dalam Semarang
Adapun motif dalam perkara ini yakni alasan ekonomi. Di antaranya untuk membantu biaya kuliah adik, dan memenuhi kebutuhan ibunya.
Demi melancarkan rencananya itu, terdakwa mengambil mobil milik korban secara paksa serta menusuk beberapa tubuh korban.
"Terdakwa mempunyai niat dan merencanakan akan melakukan pembunuhan pada sopir taksi online untuk mendapatkan mobil yang dikendarainya," jelasnya.
Sementara itu orang tua korban yang hadir di persidangan Hari Pramono mengatakan sudah ikhlas atas kepergian anaknya.
Ia menyerahkan putusan pada Allah. "Adil atau tidaknya putusan saya serahkan pada Allah," tuturnya.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Mugas Dalam Semarang
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online dibunuh oleh penumpang, Bahgastian Wahyu Kisara.
Ia mengincar mobil Toyota Inova Reborn yang dianggap harganya mahal. Pelaku dijemput di kos dan naik bangku belakang sopir dengan posisi pisau diselipkan di pinggang.
Mobil melaju menuju daerah Mugassari dan situasi waktu itu sepi. Tersangka mengambil pisau dan ditodongkan ke arah leher korban.
Kemudian pelaku menusukkan pisau ke korban lalu membawa kabur mobil tersebut. (ifa/ton)
Editor : Baskoro Septiadi