Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kabalai Ungkap Pengaturan Pemenang Lelang Proyek DJKA Kemenhub atas Arahan Direktur Prasarana Harno Trimadi

Ida Fadilah • Kamis, 4 Januari 2024 | 23:15 WIB
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya menyampaikan pembelaan pada sidang korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya menyampaikan pembelaan pada sidang korupsi proyek perkeretaapian di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya membeberkan pengaturan pemenang lelang proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api atas arahan pimpinan.

Pada sidang pembelaan atau pledoi, ia menyatakan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi yang melakukan ploting agar perusahaan milik Dion Renato Sugiarto menjadi pemenang lelang.

"Pada proyek JGSS 4 saya diberi arahan memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto dan membantu Billy Beras karena orang dekat Menteri Perhubungann. Yang melakukan ploting agar Dion Renato memenangkan lelang adalah Direktur Prasarana Harno Trimadi," tuturnya menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/1).

Pada sidang yang dipimpin Gatot Sarwadi itu, Putu Sumarjaya juga menyampaikan jika menjalankan arahan pimpinan dalam pengaturan pemenang lelang adalah salah.

Begitu juga dengan menyampaikan arahan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan yang juga terdakwa dalam kasus ini. Namun, ia merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa penuntut umum hukuman delapan tahun penjara.

"Saya selalu memikirkan perbuatan apa yang membuat saya dituntut sebanyak ini. Bagaimana seseorang yang diperintah oleh atasan seperti saya disebut inisiator. Bahwa saya dituntut 8 tahun, padahal terdakwa lain dituntut lebih rendah," tegasnya.

Diakui Putu, ia menerima uang sebesar Rp 600 juta dan 15 juta yang digunakan untuk operasional sehari-hari.

Ia juga membagikannya ke pegawai di lingkungan kerjanya. Putu menyebut siap dan tidak keberatan mengembalikan uang tersebut jika diminta negara.

Selain itu, Putu juga mengungkap tidak keberatan tanah di Tembalang yang dibayarkan oleh Dion di sita oleh negara. Hanya saja Putu menampik adanya pemberian Rp 1,5 miliar dalam catatan sleeping fee.

"Saya tidak pernah menerima sleeping fee sebesar Rp 1,5 miliar. Dari saksi-saksi yang saya hadirkan di persidangan termasuk Bernard Hasibuan tidak ada yang mengetahui saya menerima fee tersebut. Bahkan Dion selaku pemberi dalam persidangan juga mengatakan tidak pernah merealisasikan uang sebesar itu untuk saya," tandasnya.

Pada kesempatan ini Putu Sumarjaya meminta pada majelis hakim untuk memberinya hukuman yang adil.

"Saya tidak meminta bebas, tidak meminta lepas. Saya bertanggungjawab atas perbuatan saya, mohon kiranya majelis hakim bisa memberikan hukuman seadil-adilnya," mohonnya sembari menangis.

Putu juga menyampaikan ia masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahan. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Putu Sumarjaya di OTT KPK pada pada 12 April 2023 di kantor BTP Jawa Bagian Tengah di Semarang. Ia ditangkap karena menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#DJKA #Kemenhub #PROYEK