Antisipasi Tahanan Kabur, Kejari Kota Semarang Pasang Gelang GPS
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memasang alat pendeteksi bagi tahanan kota dan tahanan rumah. Penggunaan alat pendeteksi ini telah dilakukan sejak 17 Juli 2023 lalu.
Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang diawasi menggunakan alat pendeteksi berupa gelang atau detection kit tersebut. Satu di antaranya sudah dilepaskan karena putusan pengadilan bebas murni.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan detection kit atau gelang pengamanan ini untuk melakukan pemantauan terhadap lokasi tersangka yang diserahkan ke kejaksaan.
"Dengan pemakaian gelang ini tersangka dapat terpantau lokasinya dan bisa mencegah pelarian atau antisipasi kabur," ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang.
Gelang yang dilengkapi Global Positioning System (GPS) ini dipasang pada kaki ataupun tangan.
Namun, hal ini juga mempertimbangkan persetujuan dari tersangka. Dimana tahanan kota atau rumah yang mengenakan gelang ini dalam kondisi sehat.
"Kami juga mempertimbangkan kesehatan, makanya harus sehat. Karena dikhawatirkan pemasangan berdampak pada kondisi kesehatan misalnya ada yang menderita penyakit diabetes kan bisa menimbulkan luka," tambahnya.
Cakra menambahkan, gelang ini akan berbunyi jika terdeteksi akan ke luar kota tanpa seizin jaksa penuntut umum. Sehingga memudahkan pengejaran.
Di sisi lain, meski sudah dipasang alat ini, namun tahanan kota dan rumah tetap wajib lapor. "Antisipasi kalau hanya wajib lapor bisa kabur," tandasnya.
Selain itu, pada tersangka juga dibebani uang jaminan untuk tidak merusak barang tersebut. Nilai maksimalnya Rp 10 juta.
Salah seorang warga Semarang, Ambok Endang Pagala yang pernah menjadi tahanan kota mengatakan pernah dipasang gelang tersebut. Menurutnya cukup repot, terlebih saat pengecasan alat.
Karena tidak bisa dilepas tanpa alat khusus yang dimiliki kejaksaan, ia mesti berdiam diri sembari mengecas alat yang dipasang pada kakinya tersebut.
"Ya kondisinya seperti itu yang saya alami. Adanya alat ini memang bisa memantau gerak, jadi terdeteksi. Tapi saya juga tetap wajib lapor," ujar Ambok yang memperoleh vonis bebas murni ini. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi