RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Muhammad Husen dituntut bersalah atas perbuatannya membunuh pengusaha air minum, Irwan Hutagalung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu menyatakan menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Ia menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Ia menyatakan, perkara ini viral dimana karyawan melakukan pembunuhan disertai mutilasi kemudian mengambil barang-barang milik korban yang merupakan bosnya sendiri yakni Irwan Hutagalung.
"Sesuai fakta persidangan tuntutan ini karena memang melihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, kemudian dari sisi kondisi keluarga korban Irwan Hutagalung maka kami berpendapat terdakwa layak atau setimpal dengan tuntutan pidana seumur hidup," jelasnya, Selasa (5/12).
Dikatakannya tuntutan yang dijatuhkan tergolong berat. Namun belum maksimal karena hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Dalam tindak kejahatan ini, lanjut Ardhika, terdakwa Husen dalam persidangan mengaku mengambil uang senilai kurang lebih Rp 7 juta, dan perhiasan milik terdakwa.
Serta mengambil sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk pulang ke kampung halamannya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Guntur Krisna Hadi Saputra mengatakan tuntutan seumur hidup terdakwa merasa sedih dan kecewa namun memang fakta persidangan dia dinyatakan bersalah.
Ia mengatakan akan menyusun pembelaan yang disampaikan pada persidangan mendatang. Saat ini pihaknya sedang memahami tuntutan jaksa.
"Coba nanti ada hak-hak tertentu terdakwa yang akan kami bela," tuturnya.
Terdakwa Husen yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kedungpane tampak terkejut. Raut mukanya terlihat kecewa dan sedih.
Ditanya mengenai tuntutan tersebut Husen menjawab menyesal atas perbuatannya. "Menyesal, pak," tuturnya singkat. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi