Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Tewasnya Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan, Terdakwa Dituntut 14 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Selasa, 5 Desember 2023 | 02:51 WIB

 

Terdakwa Ahmad Nashir kasus tewasnya anak PJ Papua Pegunungan berinisial ABK saat dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang.
Terdakwa Ahmad Nashir kasus tewasnya anak PJ Papua Pegunungan berinisial ABK saat dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang.

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Kota Semarang Supinto menyatakan terdakwa Ahmad Nashir bersalah dalam tewasnya anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK.

Terdakwa dijerat sebagaimana pasal Pasal 81 ayat (5) Jo. pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menuntut pada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nashir dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujarnya usai sidang agenda tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/12).

Baca Juga: Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kenal Lewat Medsos

Dijelaskannya, pertimbangan memberatkan dalam kasus ini karena menyebabkan korban meninggal, dan menimbulkan trauma dan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban.

Sedangkan pertimbangan meringankan korban bersikap sopan di persidangan, dan mengakui salah, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menambahkan, pada kasus ini ada juga pertimbangan krusial yang membuat jpu menuntut penjara 14 tahun, sedangkan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun.

Yakni adanya pemberian maaf dari keluarga korban atas tewasnya ABK.

Baca Juga: Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Meninggal di Kos Semarang, Polisi Temukan Botol Miras di Kamar

"Keluarga korban memaafkan, sudah ikhlas dan justru berharap terdakwa bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah keluar (penjara, Red) nanti. Kondisi sudah ada permohonan maaf, itu suatu hal krusial yang menjadi pertimbangan apakah terdakwa layak dihukum maksimal atau tidak," jelasnya.

Menurutnya berdasarkan fakta persidangan tidak ada unsur kesengajaan dalam tewasnya ABK.

Hal ini juga turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan.

Baca Juga: Update Identitas Pendaki Gunung Marapi yang Berhasil Turun saat Erupsi, 11 Korban Tewas Masih Dievakuasi

Sebelumnya diberitakan, korban ABK mengalami kejang-kejang hingga meninggal usai meminum minuman keras di kos milik terdakwa Ahmad Nashir.

Kejadian itu pada Mei 2023 lalu. Terdakwa sempat memberikan pertolongan hingga membawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong. (ifa)

Editor : Agus AP
#KOS #anak pj gubernur papua pegunungan