Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terungkap Fakta Baru Kasus Suap Proyek DJKA, PPK di BTP Semarang Siapkan Rp 1 M untuk THR Pejabat Kemenhub

Ida Fadilah • Jumat, 1 Desember 2023 | 17:33 WIB

 

Bernard Hasibuan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/11). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Bernard Hasibuan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/11). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak Rp 1 miliar berasal dari fee Proyek Jalur Kereta Api (KA) dibagi-bagikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang.  

Yakni dari kesaksian Bernard Hasibuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

 Baca Juga: Atur Pemenang Lelang Proyek DJKA Kemenhub, Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Dapat Komisi Rp 7,4 M

Uang tersebut diambilkan dari proyek senilai Rp 164 miliar. Bernard mengaku ada tiga PPK di BTP Jabagteng yang ditugasi untuk mengumpulkan THR tersebut.

"Kebutuhan untuk THR sekitar Rp 1 miliar,  dibahas oleh kepala balai dengan ketiga PPK," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua Gatot Sarwadi, Kamis (30/11). 

Diakui Bernard, pada pembahasan itu ia menyanggupi menyediakan Rp 650 juta, adapun sisanya oleh dua PPK yang lain.

Bernard menyebut kebutuhan uang sebanyak itu, di antaranya senilai Rp 350 juta diperoleh dari Dirut PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto. Yakni pelaksana pekerjaan jalur ganda rel antara Solo-Kalioso.

 Baca Juga: Sidang Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, PPK Akui Terima Suap Rp 1,7 Miliar

Sedangkan nilai Rp 300 juta, ia dapatkan dari Daryanto yang juga merupakan pelaksana pekerjaan di DJKA.

Namun, uang itu belum sempat digunakan.  "Dari Pak Daryanto masih di rekening, belum sempat diambil karena sudah terkena OTT oleh KPK," katanya.

Rencananya, uang THR akan dibagikan untuk pejabat di Kementerian Perhubungan sebesar Rp 700 juta.

Sisanya Rp 300 juta, untuk pegawai di BTP Jabagteng. Sementara Direktur PT IPA, Dion sudah diadili dan mendapatkan Vonis tiga tahun penjara. (ifa/bud) 

Editor : Baskoro Septiadi
#KA #THR #DJKA #KERETA API #Kemenhub