Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ida Fadilah • Selasa, 28 November 2023 | 23:08 WIB

Ketua Majelis Hakim Suwanto menjatuhkan vonis terdakwa Aldina Rahmat Danny kasus pabrik ekstasi di PN Semarang, Selasa (28/11). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Ketua Majelis Hakim Suwanto menjatuhkan vonis terdakwa Aldina Rahmat Danny kasus pabrik ekstasi di PN Semarang, Selasa (28/11). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
 

 
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aldina Rahmat Danny (ARD) terdakwa kasus  pabrik ekstasi di Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (28/11). Terdakwa ARD terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo 113 ayat (2). 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," tutur Ketua Majelis Hakim Suwanto. 

Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama satu tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa orang yang diperintah oleh orang lain yakni Kapten.

Sehingga dalam meracik narkotika jenis ekstasi ini sebatas disuruh saja. Adanya perintah ini membuat terdakwa berada di posisi rentan, tak berdaya, dan manipulatif. 

Di sisi lain, pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum dan terdakwa diterima pada poin ARD datang ke Semarang dengan niat bekerja menjadi penjaga rumah dan tukang bersih-bersih.

"Materi pledoi kami terdakwa adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbukti karena semua perintah dari kapten, semua barang milik kapten," ucap penasihat hukum terdakwa Nasrul Saftiar Dongoran. 

Ia menyebut ada hal baik dari putusan yakni hakim melihat relasi yang tidak seimbang. Dimana terdakwa diperintah, hanya diperdaya dan dipaksa meracik narkotika. "Akan kami buktikan dia ditipu," tegas Nasrul. 

Upaya hukum lain juga dilakukan yakni mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pihaknya sudah menyampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap jaringan dari Kapten agar memberantas tindak pidana narkotika. 

"Kami mendukung terus dan akan menunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke pelaku utama. Sehingga hal ini nantinya bisa meringankan ataupun membebaskan terdakwa dari hukuman dan membuktikan teori ARD merupakan perdagangan orang," tandanya. 
Mengenai putusan ini baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir.

Apapun putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa ARD dihukum seumur hidup.

Jaksa Slamet Margono menyebut tuntutan ini diberikan lantaran terdakwa tidak mengindahkan pemerintah memberantas narkoba.

Ditambah lagi ada barang bukti kurang lebih 15,5 kilogram mengandung zat-zat yang tergolong lampiran dalam UU Narkotika. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#terdakwa #Palebon #pabrik ekstasi #Penjara #NARKOBA