RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Mantan anggota DPR RI, Daniel Budi Setiawan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Upaya hukum itu dilakukan atas terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah miliknya.
Kuasa hukum Daniel, Sandy Christanto mengatakan digugatnya BPN lantaran lembaga tersebut yang berwenang mengeluarkan sertifikat. Dampaknya ada potensi keliru yang menyebabkan tumpang tindih sertifikat.
Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa gugatan kliennya adalah sertifikat hak milik (SHM) No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan.
Sebagian lahan milik dokter Setiawan tersebut, kata Sandy, berada di atas SHM No.388/Genuksari milik Daniel.
Sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat pada objek yang sama.
Dalam gugatannya, Daniel meminta majelis hakim PTUN Semarang menyatakan batal atau tidak sah SHM No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Semarang.
"Mewajibkan tergugat mencabut SHM No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan," pinta Sandy kepada majelis hakim PTUN dalam gugatan yang disampaikan secara e-Court.
Dalam sidang agenda pembacaan gugatan itu, hakim mengabulkan permohonan intervensi dokter Setiawan. Dokter Setiawan didudukkan sebagai tergugat II dalam gugatan Daniel.
Adapun mengenai sejarahnya, Kantor Pertanahan Kota Semarang menerbitkan lebih dulu sertifikat milik Daniel daripada Setiawan.
Sertifikat Daniel telah sesuai dengan daftar buku tanah sebagaimana pengecekan pada Desember 2007 dan 2012.
Di sisi lain, sertifikat milik Daniel acap kali dijadikan sebagai jaminan kredit pada tiga bank berbeda sejak 1996.
Mengenai adanya tumpang tindih tersebut diketahuinya saat akan menjaminkan lagi pada Mei 2023.
"Pak Daniel sangat terkejut mendapatkan laporan bahwa di atas tanah miliknya telah berdiri sebuah bangunan gudang. Gudang tersebut milik PT Mutiara Matahari Makmur Sentosa dan dokter Setiawan," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, kliennya lantas meminta pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Hasilnya, luas tanah Daniel hanya 2.727 meter persegi atau selisih 2.997 meter persegi dari luas asal 5.724 meter persegi.
"Selisih luas tersebut karena terjadi tumpang tindih (overlap), salah satunya dengan sertifikat milik dokter Setiawan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter Setiawan menggugat perdata Daniel Budi Setiawan dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Hingga kini, gugatan melawan hukum tersebut masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (ifa)
Editor : Agus AP