RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (03/11) malam.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang terlarang berupa dua unit telepon genggam, charger, pisau rakitan, gunting dan kabel-kabel.
Barang tersebut berasal dari 28 Kamar yang digeledah secara acak pada blok A dan blok B.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan handphone, miras dan narkoba.
Dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), pihaknya menggelar razia bersama TNI/Polri.
Ia menyebut sasaran penggeledahan adalah barang larangan termasuk instalasi listrik yang berpotensi mengakibatkan kebakaran.
Ia meminta pada tim gabungan lapas dan aparat penegak hukum dari Bhabinkamtibmas Ngaliyan dan Babinsa Ngaliyan agar jeli dan mencari barang terlarang.
"Kita terus berupaya menjaga kekompakan, jangan sampai pulang malam namun tidak ada hasil. Saya ingin ada hasil yang didapat, jangan berhenti untuk lakukan razia.” terang Usman dalam keterangan pers, Sabtu (4/11).
Razia dimulai pada pukul 19.30 WIB Jumat (3/11) malam. Sebelum melakukan razia isi kamar, WBP diminta keluar dan digeledah.
Dokter Lapas, dr. Adhi Yustiawan melakukan pengecekan urine kepada 14 orang WBP secara acak. dr. Adhi juga memeriksa pupil mata WBP yang lain untuk memeriksa kesehatan mereka.
"Telah dilakukan pengecekan urine terhadap 14 WBP, dari hasil yang didapat, seluruhnya dinyatakan negatif." ungkap dr. Adhi. (ifa)
Editor : Tasropi