Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Soal Kasus Dugaan Korupsi Rektor UNS Solo, Kejati Jateng Sudah Periksa 48 Saksi

Ida Fadilah • Rabu, 1 November 2023 | 20:31 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono


RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan kasus korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus berlanjut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bahkan sudah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triyono menyebut, keterlibatan BPKP untuk melakukan audit investigasi demi mengetahui berapa besar kerugian yang ditimbulkan.

"Sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan BPKP, untuk audit investigasi. Biasanya kalau sudah gitu sudah hampir selesai, untuk mengetahui berapa besar kerugiannya," ujarnya ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (1/11/2023).

Arfan menjelaskan tidak mengetahui pasti waktu audit berlangsung. Akan tetapi, lanjutnya, jika kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dipastikan prosesnya tidak memakan waktu lama.

"Hasil audit dari BPKP perlu waktu. Kalau sudah cukup, ditingkatkan ke penyidikan. Jadi tidak perlu lama-lama penyidikan sebentar. Karena kan penyidikan cuma ganti label saja sama ada perhitungan dari BPKP," terangnya.

Arfan menambahkan, sejak surat penyelidikan dari Kepala Kejati Jateng per 21 Agustus 2023, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari jumlah tersebut, mereka berasal dari dalam lingkungan kampus seperti rektor, dosen dan pihak swasta.

“Sampai terakhir 48 orang saksi (diperiksa Red), sebagian besar dari lingkungan UNS," ujarnya.

Adapun untuk Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sendiri telah dipanggil tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada rancangan anggaran dan Kegiatan (RAK) UNS tahun 2022."Kalau untuk rektornya sudah tiga kali diperiksa," tandasnya.

Adapun tempat pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Hal itu dilakukan agar proses lebih mudah mengingat lokasi laporan berada di Surakarta. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#UNS Solo #Korupsi #Rektor