RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap bandar arisan online, Yudhian Prasetya Mukti. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Setyo Yoga Siswantoro, terdakwa dinilai terbukti bersalah, namun bukan dalam ranah pidana.
"Sudah diputus, vonisnya lepas. Perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karenanya, terdakwa dilepaskan dan tidak mendapat hukuman," ujar Juru Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (26/10).
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum terdakwa Wahyu Rudy Hindarto mengatakan sepakat dengan putusan majelis.
Berdasarkan fakta persidangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tidak terbukti membawa lari uang member arisan japo.
Justru kliennya beritikad baik telah menggunakan uang pribadi untuk menutup kerugian member.
"Dua hal tadi sudah tepat dikatakan lepas dari tuntutan hukum. Terdakwa bukan orang yang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian korban. Yang mengganti seharusnya secara de facto ya yang membawa lari uang tersebut yaitu member atas," tutur Wahyu.
Ia meminta segera setelah salinan putusan diterima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Semarang, kliennya harus segera di keluarkan dari tahanan.
"Harus segera dikeluarkan, kalau tidak dasar penahanannya apa nanti jadi pelanggaran hak asasi manusia," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama menyatakan langsung mengajukan kasasi.
"Kami tentu akan ajukan kasasi. Menurut kami pembuktian sudah cukup, sangat yakin terbukti karena semua unsur sudah memenuhi. Namun jika majelis punya pertimbangan lain ya kami tidak bisa memaksakan itu. Kami menghormati putusan tersebut. Dan untuk menyikapinya segera ajukan kasasi," ucapnya.
Ditemui usai sidang, para korban mengatakan sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan terdakwa dinilai sangat banyak.
"Berarti keterangan kami di persidangan tidak didengarkan oleh hakim. Semua bukti dugaan penipuan kami sampaikan termasuk cek kosong. Kami sangat kecewa," tutur salah satu korban berinisial M. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi