Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Manusia Silver Coba Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane Semarang, Disembunyikan dalam Anus Dilapisi Kondom

Muhammad Hariyanto • Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:05 WIB
Dedi Abadi, 38, ketika dihadirkan dalam press rilis di Mapolrestabes Semarang Rabu (25/10/2023).
Dedi Abadi, 38, ketika dihadirkan dalam press rilis di Mapolrestabes Semarang Rabu (25/10/2023).


RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan manusia silver ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Semarang.

Pria bernama Dedi Abadi, 38, ini diamankan terkait penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, alias Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Baca Juga: Kisah Pilu Pensiunan Polisi yang Terpaksa Jadi Manusia Silver, Kapolda Jateng Turun Tangan

Tersangka ditangkap di area Lapas, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 08.45. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 gram sabu terbungkus tissue yang disembunyikan dimasukan ke dalam anus tersangka. Kemudian, 392 butir pil daftar G, jenis alfrazolam. 

Wakasat Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ariwibisono mengatakan ungkap kasus ini bermula dari informasi dari petugas Lapas Kedungpane, tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh pengunjung Lapas.

Kemudian, informasikan ini dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Hasil penyelidikan ditemukan seseorang yang dicurigai. Saat digeledah barang (narkoba) tidak diketemukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata disembunyikan di dalam anus, di dalam kondom lapis tiga, didalamnya terdapat sabu 7 gram dan pil alfrazolam 392 butir," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (25/10/2023). 

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya menyatakan positif methampetamine.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, paket narkoba tersebut ditujukan kepada salah satu narapidana penghuni Lapas tersebut, bernama Diam Muhanto (DM), yang masih satu kampung tempat tinggal tersangka, beralamat di Mustokoweni Tengah, Kelurahan Plombokan, Semarang Tengah. 

"Ini masih kita kembangkan, barang ini dari mana asal usul barang ini. Pelaku ini pengamen jalanan, manusia silver," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#anus #kondom #manusia silver #LAPAS KEDUNGPANE #Sabu #Selundupkan