Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Residivis di Semarang Sekap dan Borgol Wanita di Kamar Hotel, Mobil Korban Dibawa Kabur

Muhammad Hariyanto • Jumat, 20 Oktober 2023 | 03:30 WIB
Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolrestabes Semarang.
Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolrestabes Semarang.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nasib sial dialami Marwadi, 43, warga Cilincing, Jakarta Utara. Niatannya ditawari kerja, ternyata berujung kasus penyekapan terhadap seorang perempuan di salah satu kamar hotel di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Rabu (4/10) sekitar pukul 21.00.

Korban adalah ESS, mahasiswi asal Majalengka, Jawa Barat. Korban disekap pelaku bernama Jimmy, yang kini masih buron. Kemudian, mobilnya Honda HR-V dibawa kabur oleh pelaku Jimmy.

Kasus ini bermula saat Mawardi kenal dengan pria bernama Jimmy, ketika masih sama-sama menjadi narapidana di Lapas Cebongan Yogyakarta, tahun 2019.

Usai keluar lapas, keduanya masih menjalin komunikasi, hingga akhirnya Mawardi ditawari kerja oleh Jimmy, yang sekarang masih buron.

"Saya ditawari kerja. Kamu mau kerja gak. Saya bilang mau, terus dikasih uang di transfer Rp 600 ribu, saya berangkat dari Jakarta ke Semarang. Tapi dia juga gak ngasih tau kerjanya apa," katanya.

Sesampai di Semarang, kemudian Mawardi disuruh menuju hotel dimana pelaku Jimmy dan korban menginap di kamar 916.

Setelah pintu diketuk dan dibuka, Mawardi sempat kaget. Sebab, Jimmy telah memborgol tangan perempuan tersebut sembari tangan kirinya memegang pisau.

"Saya bingung, kok kerjanya seperti ini. Terus saya disuruh masuk. Dia (Jimmy) cuma bilang, saya cuma minta waktu tiga jam, kamu bisa mendampingi dia (korban) supaya tidak teriak dan tidak kabur," katanya.

"Saya bilang siap, siap. Langsung tangan saya diborgol. Saya bilang Om, tangan saya kok di borgol. Katanya supaya kamu gak jauh sama dia (korban)," sambungnya.

Setelah itu, pelaku Jimmy memasukan kunci borgol ke kantong saku pelaku Mawardi. Namun, Mawardi enggan mengambil dengan alasan komitmen tawaran kerja tersebut, dan dijanjikan uang sebanyak Rp 30 juta.

"Yang dijanjikan itu Rp 30 juta, tapi belum menerima. Jad saya sampai pukul 05.30 itu hanya ngobrol sama dia (korban). Sempat hanya ngantar ke kamar mandi tiga kali," jelasnya.

Diketahuinya kejadian ini, setelah rekan korban yang berada di kamar 504 curiga dan resah lantaran tidak bisa dihubungi.

Kemudian bersama resepsionis, menuju kamar korban dan akhirnya membuka paksa pintu kamar tersebut.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi, mengatakan pelaku Mawardi tersebut sempat kabur usai borgol tersebut di lepas. Namun pada akhirnya berhasil diamankan di pintu tol Brebes, pada Kamis (5/10) sore.

"Pelakunya dua orang, pelaku utama Jimmy. Kerugian korban, untuk mobil sudah berhasil diamankan di Klaten. Sementara kerugian korban uang Rp 4,5 juta yang ditransfer ke rekening rekan pelaku," katanya.

Dion membeberkan, kejadian ini ketika korban berjanjian bertemu di Semarang. Korban bersama rekannya perempuan.

Setelah bertemu, kemudian makan malam di Mall Ciputra, selanjutnya menginap di kamar hotel tempat kejadian.

"Ini kasus tindak pidana penyekapan atau kekerasan. Korban setelah mandi dan tiduran di kasur, langsung ditodong pisau dan tangannya di borgol. Kita juga masih melakukan pengejaran, dan menyebarkan DPO (Jimmy) ke seluruh jajaran. Pelaku Jimmy ini sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Dan DPO di Jakarta," katanya.

Sedangkan tersangka Mawardi, sekarang ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Atau pasal 333 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#cilincing #Narapidana #buron #penyekapan