Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hindari Penyalahgunaan, Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Butir Narkotika

Agus AP • Jumat, 13 Oktober 2023 | 00:46 WIB
Kejari Kota Semarang bersama stakeholder memusnahkan ribuan barang bukti mulai dari narkotika hingga rokok, Kamis (12/10).
Kejari Kota Semarang bersama stakeholder memusnahkan ribuan barang bukti mulai dari narkotika hingga rokok, Kamis (12/10).

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Barang bukti dari 81 perkara pidana umum dan dua pidana khusus dimusnahkan.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan, pemusnahan ini segera dilakukan karena merupakan barang-barang berbahaya.

"Kegiatan ini saya instruksikan dimusnahkan secepatnya tidak harus menunggu banyak karena cukup berbahaya," ujarnya, Kamis (12/10).

Di sisi lain, terjadinya penumpukan barang bukti dikhawatirkan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama narkoba. Ia menyebut pemusnahan ini dilakukan secara rutin.

Adapun barang bukti perkara ini di antaranya narkotika, penganiayaan, hingga kepabeanan. Kajari Agung merinci jenis barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 150 paket dan 117,7 gram.

Kemudian barang bukti psikotropika dan kesehatan seperti pil alprazolam 104 butir, pil berlogo Y 13.990 butir, pil kuning DMP sejumlah 4.390 butir, pil Yarindo Kuning 879 butir, pil thirexyphenidyl 80 butir, lalu pil silver riklona 38 butir, dan pil dextro 60 butir.

"BB ini kami musnahkan dengan cara di blender dengan sabun lalu dibuang," jelasnya.

Adapun untuk jenis barang bukti handphone sebanyak 66 unit dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu.

Serta 197 ball dan 720 slop rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Untuk periode kasusnya sejak Agustus 2023 sampai tanggal 12 Oktober 2023. Ke depan masih ada pemusnahan lagi," tandasnya. (ifa)

Editor : Agus AP
#NARKOTIKA #pidana khusus #Pidana Umum #Agung Mardiwibowo