RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengungkap uang syukuran dari pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang di antaranya digunakan untuk membayar utang.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi kasus suap promosi jabatan dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (27/9).
"Untuk partai, membayar pinjaman, relawan, parsel lebaran, bantuan ke masyarakat seperti sembako, kegiatan operasional, dan di simpan rekening.
Sumbernya dari uang syukuran tadi," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Subyakto.
Mukti Agung yang sebelumnya sudah diadili ini mengatakan, seluruh uang dari pejabat-pejabat itu dikelola orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Namun, dalam pengeluarannya untuk apa saja, atas sepengetahuannya.
Pembicaraan terkait uang syukuran dengan Adi Jumal dilaksanakan sebelum pelantikan, dan setelah terbentuknya panitia seleksi pengisian jabatan.
Namun, tidak secara rinci disebut jumlah nominal. Mukti menyebut akan ada pemberian uang syukuran dari mereka yang dilantik.
"Setiap memberikan uang, uangnya dibawa Adi Jumal. Tapi yang jelas uangnya saya terima. Kaitannya memberikan uang syukuran karena telah memilih dan telah melantik mereka," jelasnya.
Setidaknya ada 11 formasi jabatan yang dilelang. Nama-nama pejabat yang akan menduduki jabatan itu sudah diatur atau di-plotting, termasuk jabatan para terdakwa.
"Nama-nama pengisi jabatan bukan dari saya, tapi dari Adi. Cara melaksanakan koordinasi untuk menjalankan orang yang loyal dan tidak berseberangan dengan politik saya," tuturnya.
Soal kata loyal yang diungkapkan saksi Mukti Agung, majelis menanyakan loyalitas seperti apa yang dimaksud. Apakah mengenai pemberian uang, kemampuan bekerja, atau lainnya.
"Butuh loyalitas dari pejabat karena 2024 rencananya mau mencalonkan kembali. Karena beberapa pejabat-pejabat yang itu memiliki pengaruh," jawab Adi Jumal yang juga menjadi saksi. (ifa/ton)
Editor : Baskoro Septiadi