RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Ratusan konsumen perumahan Mahaka Platinum di Depok, Jabar menolak pengajuan pailit yang dilakukan PT Tunas Alam Realti (PT TAR).
Sebab, pengembang tersebut masih punya persoalan dengan pembangunan perumahan.
Dari sekitar 70 konsumen, nominalnya mencapai Rp 65 miliar lebih, dengan rata-rata harga per unit rumah Rp 800 juta - Rp 1, 2 miliar.
Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan K2 Prioritas Diloloskan PPPK Kota Pekalongan
"Pengambang masih ada tanggungjawab kepada konsumen, tetapi tiba-tiba pindah alamat domisi dari Depok ke Semarang dan dimohonkan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Ini kan aneh," kata Dedy Kurniadi yang mewakili para konsumen perumahan Mahaka Platinum itu.
Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers diminta untuk mengungkap dugaan praktik rekayasa perkara kepailitan yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang itu.
Perkara yang diduga rekayasa ini adalah Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg dengan Para Pemohon melawan PT Tunas Alam Realti dan Abdul Hakim Sochib (Direktur) sebagai Para Termohon.
Baca Juga: Geger Murid MA Yasua Demak Tega Bacok Gurunya di Kelas, Diduga karena Masalah Ini
“Karenanya kuat dugaan bahwa maksud dan tujuan pemindahan domisili badan hukum adalah untuk merekasaya pemanfaatan pranata dan lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang oleh PT TAR,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan pailit yang seakan-akan terencana ini berpotensi menzalimi dan merampas hak konsumen PT TAR dan perumahan Mahaka Platinum.
Bila permohonan dikabulkan dan masuk ke dalam sita umum kepailitan, ratusan konsumen berpotensi kehilangan hak atas tanah dan atau rumah yang belum diserahkan oleh PT TAR kepada konsumen perumahan Mahaka Platinum.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang Ditangkap
"Hal ini tentu saja tidak hanya bertentangan dengan asas keadilan, namun juga bertentangan dengan asas keseimbangan sebagaimana tercantum dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tambahnya.
Dedy mengatakan, pihaknya yang mendapatkan kuasa dari konsumen PT TAS meminta Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Majelis Hakim untuk Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg memberikan perlindungan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para konsumen PT TAR yang dirugikan.
Selain itu, juga meminta Ketua Mahkamah Agung mengambil langkah untuk memberantas dugaan rekayasa kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
"Saya sudah cek ke lokasi kantornya, ternyata mereka meminjam virtual office di Kalibanteng Semarang," tambahnya. (fth)
Editor : Agus AP