Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ditangkap di Bekasi, Begini Pengakuan Mengejutkan Pimpinan Ponpes di Semarang yang Cabuli Santriwatinya

Muhammad Hariyanto • Sabtu, 9 September 2023 | 02:46 WIB
Tersangka dugaan pelecehan seksual digelandang di Mapolrestabes Semarang.
Tersangka dugaan pelecehan seksual digelandang di Mapolrestabes Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - M Anwar, alias Bayu Aji Anwari, alias BBA, pemilik pondok pesantren (Ponpes) abal-abal yang diduga melakukan pelecehan seksual telah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Modus dalam menggaet korban dengan cara membawa embel-embel sebagai kepanjangan wali orang tua.

Manakala menolak, korban dianggap berdosa dan durhaka. Selain itu, modusnya yang dilakukan menjanjikan akan membantu perkuliahan.

"Kalau manut nanti saya janjikan untuk bisa didampingi terus sampai kuliah, kita bantu. Kuliah yang biasanya ada program beasiswanya. Ada yang sudah selesai kuliah kebanyakan laki-laki. Yang perempuan itu barusan akhir-akhir saya menerima," ungkap tersangka di Mapolrestabes Semarang kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (8/9).

Rumah tinggal pelaku di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, dan diklaim sebagai tempat pondok pesantren. Sedangkan pencabulan, pelaku mengakui terjadi di tahun 2020 sampai 2022.

Dia menyebutkan, ada tiga orang. Salah satunya masih anak-anak. Lokasi pencabulan terjadi di sebuah hotel di kawasan Banyumanik, Kota Semarang.

"Tiga, yang dua dewasa, dua diajak di hotel sama. Semuanya di hotel. Tidak ada yang di rumah, tidak sampai persetubuhan. Tidak ada pemaksaan. Khilaf saat itu," dalihnya.

Bangunan yang diklaim sebagai ponpes sangat kecil. Namun bertingkat. Dibawah bangunan terdapat ruangan bawah tanah, aksesnya masuk melalui pintu kamar mandi.

"Bungker itu tempat tidur, kalau ada yang pulang. Karena tempat saya kan kecil," ujarnya.

Selain di Lempongsari, tersangka juga memiliki ponpes di Rejosari, Semarang Timur. Namun latarbelakang pelaku tidak pernah menjadi santri maupun tinggal disebuah ponpes. Pria ini mengaku, hanya bisa ngaji.

Sama halnya yang pernah diungkapkan Supiah, orangtua perempuan pelaku, semasa remajanya disuruh rutin mengaji ketika bulan puasa."Saya ngaji-ngaji biasa," katanya singkat.

Ponpes di Rejosari yang ditempati Supiah dan adik pelaku, terlihat ada foto-foto Kiai. Ada juga terlihat wajah pelaku berdampingan dengan seorang pria dalam satu bingka pigura. Namun, diakuinya buka foto asli.

"Itu foto benar. Kemudian aya edit yang antara saya sama beliaunya saja. Itu (awalnya) foto bareng bareng,"

Selain dipakai untuk beraktivitas pengajian para santri maupun jamaah, bangunan rumah bertingkat di Rejosari juga dipergunakan untuk BMT. Namun, uang yang seharusnya dipergunakan untuk usaha juga telah habis dipakai pelaku.

"Itu pengelolaan yang nangani namanya buka saya, saya hanya mengonsep saja. Tidak, tidak tahu, tau aliran dananya. Saya sampai sekarang masih bingung juga, gak ngerti. Kok uangnya habis. Istri sempat syok. Saya punya anak perempuan lima," imbuhnya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny S Lumbantoruan membeberkan, awal mula pengungkapan kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaporan dari salah satu orang tua korban, ke Polrestabes Semarang pada 16 Mei 2023.

Anaknya atau korban bernama MJ, perempuan berusia 17 tahun 6 bulan warga Kabupaten Demak.

"Pada tahun 2020, ayah korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban ingin melanjutkan sekolah SMA di pondok pesantren. Dan saat itu tersangka mengatakan akan membantu mendaftarkan di salah satu pondok di Malang," katanya.

Orangtua korban merupakan jamaah dan saling kenal dalam kegiatan pengajian. Kemudian, Setelah itu MJ dibawa ke Lempongsari pada 31 Juli 2020.

Sebelum diberangkatkan ke Malang, menginap di tempat pelaku."Jadi tempat tadi adalah tempat transit sebelum murid murid itu diberangkatkan ke pondok maupun setelah ataupun saat libur, akan transit disitu," katanya.

Pihak orang tua korban tak menaruh curiga. Namun, selang waktu kemudian timbul niat jahat pelaku dan mencabuli MJ di dalam kamar ponpes tersebut.

"Pertama di kamar (Ponpes) dan korban langsung berteriak. Tersangka langsung melarang berteriak," bebernya.

Kemudian setelah dua hari kejadian itu, korban diberangkatkan menuju ke pondok ke Malang bersama rombongan santri yang lain.

Namun, perbuatan lebih bejat dilakukan tersangka saat kembali ke Semarang dan menginap di Lempongsari, pada tahun 2021.

"Saat korban liburan sekolah, korban datang ke Semarang. Dan diajak pergi tersangka dengan menggunakan sepeda motor (disita). Namun korban tidak tahu akan diajak kemana. Ditengah perjalanan, korban dibelikan es buah, kemudian diajak ke salah satu hotel di wilayah Banyumanik," katanya.

Sampai di dalam kamar hotel, korban disuruh tiduran di samping pelaku. Awalnya, korban menolak.

Namun, pelaku marah. Kemudian mengeluarkan jurus bujuk rayu hingga akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Tersangka menggunakan doktrin-doktrin bahwa seorang anak harus menaati orangtua dan lain lain. Akhirnya membuat korban, mengikuti secara terpaksa apa yang diinginkan tersangka melakukan persetubuhan. Itu semua adanya paksaan ataupun tekanan dibawah pihak tersangka," tegasnya.

Kejadian ini tak hanya sekali. Merasa trauma, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, pihak orangtua korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Kejadian ini terjadi terjadi berulang sebanyak tiga kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidikan dan pengakuan tersangka, bahwa jumlah korban seluruhnya adalah tiga orang, salah satunya yang melaporkan kejadian ini. Dua orang lainnya adalah orang dewasa (disetubuhi), pengakuan tersangka begitu," bebernya.

Pelaku sempat tidak hadir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan. Rupanya pelaku telah kabur ke Bekasi.

Namun pada akhirnya berhasil diamankan anggota Polrestabes Semarang pada 1 September 2023. Pemeriksaan ini, tersangka juga mengakui perbuatannya.

"Jadi yang bersangkutan ini sering atau ikut terlibat dalam kegiatan pengajian-pengajian yang ada kiainya. Disitu dia mengisi sebagai pembaca puisi maupun sebagai penyair. Tapi akhirnya, jamaah-jamaah ini tertarik pada dia. Seolah olah menganggap dia sebagai Kiai," katanya.

Donny juga mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk melakukan penyelidikan pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku.

Pihaknya menyampaikan, dugaan kasus penipuan tersebut baru satu orang korban yang melakukan pelaporan.

"Dugaan tindak pidana lain, masih sedang dilaporkan, sedang ditangani unit yang lain. Masih proses penyelidikan. Dugaannya masalah tadi, penipuan (BMT)," pungkasnya.

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Terhadap korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA kota Semarang dan kita melibatkan kementrian. Dibantu mulai psikologi. Kondisinya sekarang masih trauma masih dilanjutkan di pondok pesantren di Malang, masih sekolah disana. Tidak hamil," imbuh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#pelecehan seksual #Pencabulan #PONPES