Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Direktur PT IPA Penyuap Proyek DJKA Kemenhub Divonis 3 Tahun Penjara

Baskoro Septiadi • Kamis, 7 September 2023 | 20:00 WIB
Hakim ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan kasus proyek pembangunan jalur perkeretaapian dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/9).
Hakim ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan kasus proyek pembangunan jalur perkeretaapian dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/9).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus suap proyek paket pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dion Renato Sugiarto divonis hukuman tiga tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain hukuman badan, terdakwa selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) ini juga dibebani membayar denda.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama lima bulan," tuturnya, Kamis (7/9).

Hakim Gatot menyebut, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah memberikan uang terkait paket pembangunan jalur kereta api.

Pemberian uang itu diserahkan pada beberapa pihak agar mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Seluruhnya, total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

Adanya perbuatan itu, terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu pertama, ke dua pertama, dan ke tiga pertama," tandasnya.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun dua bulan, serta denda Rp 250 juta subsider selama enam bulan.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menerima. Sementara, jaksa penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#DJKA #SUAP #Kemenhub #PROYEK