RADARSEMARANG.ID, Semarang - M Husein, tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Irwan Hutagalung, pemilik depot isi ulang galon air minum akan segera disidang. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup.
Penyidikan perkara telah dinyatakan P21 alias lengkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah menerima pelimpahan penyidikan perkara pembunuhan terhadap bos depot galon air minum di Tembalang.
“Pelimpahan berkas perkara tahap II sudah dilakukan. Artinya sudah lengkap baik formil maupun materil,” Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari M Rizky Pratama, Rabu (6/9).
Termasuk pemeriksaan kejiwaan tersangka Husein. Dimana hasil tes kejiwaan, Husein dinyatakan normal dan sehat. Artinya tidak ada gangguan jiwa. “Tersangka dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Proses pelimpahan kasus ini cukup lama. Hal itu dikarenakan adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Pemeriksaan kejiwaan ini tidak main-main, kami minta dokter yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan di muka dipersidangan," tandasnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan. Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane.
Adapun pasal yang akan didakwakan, adalah pasal berlapis. Yakni dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. "Ancamannya pidana seumur hidup," tuturnya.
Sementara itu, Husein saat ditanya wartawan mengatakan tidak ada rasa takut akan persidangan yang segera dihadapinya. Namun, ia merasa menyesal.
“Penyesalan ya mulai ada. Yang disesali gara-gara kasus ini, harus mendekam di sel,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap dari penemuan mayat di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Senin (8/5/2023) lalu.
Mayat yang sudah dimutilasi diketahui bernama Irwan Hutagalung. Saat ditemukan kondisi mayat mulai membusuk, diperkirakan sudah meninggal tiga hari.
Mayat Irwan ditemukan dalam posisi tersebut dalam posisi terlentang di lorong tempat usaha miliknya yang berbatasan dengan bangunan tembok rumah orang lain.
Sementara sebagian tubuh lainnya ditemukan di selokan. Saat ditemukan, terdapat bekas cor-coran semen dan pasir yang diduga sengaja ditimbun. Belakangan diketahui, pelakunya adalah Husein yang tak lain pegawainya. (ifa/bud)
Editor : Baskoro Septiadi