RADARSEMARANG.ID, Semarang - Yuda Bagus Zakharia, 34, tersangka kasus pembunuhan istrinya tergolong sadis.
Korban selain dihajar dengan cara dipukuli menggunakan kayu batangan dan ditendang, juga ditusuk dengan pisau untuk ukir keris pada bagian dada hingga tembus paru-paru.
Korban berinisial AA, 22, ibu rumah tangga. Perempuan ini meregang nyawa di dalam kamar tidurnya rumah milik mertuanya bernama Suwito, berlokasi di Jalan Sendangguwo, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Senin (28/8) sekitar pukul 04.00.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donni S Lumbantoruan membeberkan kasus tersebut diawali pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam kamar tidurnya, Minggu (27/8) sekitar pukul 19.00.
Pertengkaran ini disebabkan adanya kecurigaan dari tersangka terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan laki-laki lain.
"Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk menulis di kertas siapa saja laki-laki selingkuhannya," ungkapnya di Mapolrestabes Semarang Kamis (31/8) kemarin.
Saat itu, tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Di sela pertengkaran tersebut, tersangka keluar rumah untuk membeli rokok.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Semarang, tersangka sempat teriak-teriak gak jelas di luar rumah dan diintip oleh tetangganya.
Merasa tidak terima, tersangka mengejar tetangganya sembari membawa celurit. Kemudian diamankan oleh ketua RT setempat, Novri.
"Kemudian diamankan, dibawa ke Polsek Tembalang, dilakukan mediasi di Polsek Tembalang dan selesai. Dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Usai dari Polsek Tembalang, tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 02.30. Sesaat masuk ke dalam kamar rumah, mendapati istrinya sudah tidur. Seketika itu, tersangka langsung membangunkan istrinya dengan penuh emosi.
"Tetapi istri menjawab ngantuk dan pengen tidur. Dan tersangka memaksa korban (istrinya) untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban sebanyak dua kali pada pipi kanan dan kiri," bebernya.
Kemudian, tersangka keluar kamar dan mengambil sebatang kayu ukuran sekitaran 40 sentimeter di ruang tamu.
Lalu kayu tersebut berkali-kali dipukulkan ke sejumlah bagian tubuh korban. Bahkan kayu tersebut sampai patah.
"Kemudian tersangka keluar mengambil pisau ukir, lalu ditusukkan ke bagian dada kiri korban sekali, dan pelaku juga menendang bagian dada atau ulu hati korban hingga pingsan," jelasnya.
Meski sudah pingsan, pelaku masih melakukan penganiayaan. Tersangka mengambil satu gayung air dari kamar mandi dan menyiramkan kebagian wajah korban.
Korban yang tidak bergerak, kemudian diangkat oleh tersangka ke kamar mandi. Selanjutnya korban disiram kembali dengan air sebanyak dua kali. Namun korban masih tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya tersangka membawa ke kamar dan mengganti pakaian korban, melumuri korban dengan hot and cream dan menyelimuti korban dengan selimut," jelasnya.
Keributan tersebut sempat didengar oleh Suwito, yang berada di dalam kamarnya, samping ruangan kamar tidur tersangka dan korban.
Selain itu juga terdapat adik kandung tersangka, Nanda CAY dan neneknya, Naspiah.
Namun mereka tidak berani melerai tersangka lantaran juga takut terhadap keselamatan dirinya.
"Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang dan tim Resmob di depan swalayan Gaya Sambiroto wilayah Kecamatan Tembalang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang turut diamankan sebilah pisau ukir kayu, sepotong kayu, gayung warna merah muda, pakaian korban dan pakaian tersangka, ponsel Vivo milik korban dan HP Oppo milik tersangka, satu buah guling yang terdapat bercak darah.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka bisa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (mha/ton)
Editor : Baskoro Septiadi